Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 11 Persen, Ini Cara Menghitungnya

Kompas.com - 20/04/2022, 10:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan saldo uang elektronik tidak termasuk barang kena pajak, sehingga tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Informasi itu disampaikan melalui unggahan Instagram @ditjenpajakri.

Ketentuan ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Dalam PMK itu, disebutkan bahwa uang yang ada di dompet digital, termasuk bonus point, top up point, reward point, dan loyalty point, merupakan barang yang tidak dikenai PPN.

Akan tetapi, kegiatan layanan atau transaksi menggunakan uang elektronik yang dikenakan PPN, karena termasuk jasa kena pajak.

Lantas, berapa besaran PPN layanan uang elektronik dan bagaimana cara menghitungnya?

Baca juga: Aturan Baru Pajak Layanan Fintech: Dari Pinjol, Uang Elektronik, Asuransi Online, Paylater, hingga Blockchain

Besaran PPN layanan uang elektronik

Mengacu Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), besaran PPN di Indonesia adalah 11 persen dan berlaku sejak 1 April 2022.

Perlu diketahui, pada konteks financial technology, besaran pajak 11 persen ini bukan dihitung dari besarnya nominal transaksi yang Anda lakukan.

Jika Anda memiliki saldo Rp 50 juta di sebuah platform dompet digital, misalnya, maka Anda tidak akan dikenai PPN atas saldo tersebut.

Akan tetapi, beda kasus ketika Anda melakukan transaksi atau pembayaran menggunakan saldo tersebut.

Jika itu terjadi, pajak 11 persen akan dikenakan dan dihitung dari biaya layanan yang muncul terhadap transaksi yang Anda lakukan.

Baca juga: Mulai 1 Juli 2022, Limit Saldo Uang Elektronik Naik Jadi Rp 20 Juta

Cara perhitungan PPN layanan uang elektronik

Misalnya, Anda melakukan pembayaran atas belanja sebesar Rp 1.000.000 menggunakan saldo dompet digital atau elektronik. Lalu, ada biaya layanan sebesar Rp 5.000 yang menyertainya.

Dari transaksi itu, PPN 11 persen dihitung dari biaya layanan yang timbul, yakni dari Rp 5.000.

Dengan demikian, besarnya PPN yang dikenakan terhadap transaksi yang kita lakukan adalah 11 persen kali Rp 5.000, yakni Rp 550.

Contoh lainnya, jika Anda membayar tagihan pembayaran menggunakan uang digital sebesar Rp 500.000, kemudian atas pembayaran itu Anda dikenai biaya layanan sebesar Rp 3.000.

Maka PPN yang dikenakan adalah 11 persen dikali Rp 3.000, maka sama dengan Rp 330.

Begitulah cara menghitung besaran PPN pada transaksi menggunakan uang digital. Jadi, PPN bukan dihitung dari besarnya nominal uang yang dibelanjakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com