Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemerintah Cairkan Tukin 50 Persen Bersama THR dan Gaji Ke-13

Kompas.com - 18/04/2022, 16:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada H-10 Lebaran atau sekitar tanggal 22-23 April 2022.

Selain itu, Pemerintah juga akan mencairkan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen yang dicairkan bersamaan dengan THR dan gaji ke-13.

Baca juga: Informasi Pencairan THR Tukin ASN 2022 dan Besarannya

2020 dan 2021 tidak ada tukin untuk PNS

Sebelumnya, di tahun 2020 dan 2021 kebijakan THR dan gaji ke-13 dilakukan penyesuaian sesuai dengan fokus penanganan pandemi.

Pada 2020, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon 2), serta pensiunan.

Saat itu, besaran THR dan gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Kemudian, pada 2021, THR dan gaji ke-13 dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan.

Besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima PNS di tahun 2021 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Lalu, apa alasan pemerintah kembali mengadakan tukin bagi PNS di tahun 2022?

Alasan pemerintah berikan tukin di 2022

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (16/4/2022), pemerintah kembali menggelontorkan tukin pada THR dan gaji ke-13 kepada ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja karena suatu alasan.

Presiden Jokowi mengatakan, hadirnya tukin ini disebut sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” jelas Jokowi.

Baca juga: Cara Menghitung THR Lebaran Karyawan Prorate, PKWT, PKWTT, dan Harian

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com