Pemerintah Uni Emirat Arab mengubah aturan terkait syarat bepergian ke luar negeri bagi masyarakatnya yang belum divaksinasi.
Mulai 19 April 2022, masyarakat UEA yang belum divaksin boleh bepergian ke luar negeri, selama mereka mampu menunjukkan hasil negatif dari tes PCR yang diambil selama 48 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, dikutip dari Gulfnews, mereka juga harus melengkapi data perjalanan di aplikasi Al Hosn untuk mengubah statusnya menjadi hijau.
Perubahan ini karena UEA dianggap telah mencapai masa pemulihan yang berkelanjutan dan kembali ke kehidupan normal.
Negara ini telah melihat penurunan kasus infeksi Covid-19 yang signifikan sebagai buah dari upaya pemerintah dan segenap pihak, termasuk masyarakat yang kooperatif menaati aturan.
Baca juga: Kemenkes Sebut Varian XE, XD, dan XF Belum Ditemukan di Indonesia, Ini Mitigasi Penularannya
Varian baru Covid-19 jenis XE telah terkonfirmasi di Australia sekaligus menjadi kasus pertama di negara itu.
Di Australia, kasus infeksi XE ditemukan di wilayah New South Wales dari seorang pelaku perjalanan luar negeri, demikian diberitakan News.com.au.
Sebelumnya, infeksi XE yang merupakan persilangan antara varian Omicron (BA.1) dan BA.2 ini sudah ditemukan di Inggris, jumlahnya lebih dari seribu kasus.
Selain Australia, negara lain yang telah mengonfirmasi temuan kasus infeksi XE adalah Thailand, Israel, dan India.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.