Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Nasib Pembunuh Begal, Amaq Santi Ditahan, Irfan Dapat Penghargaan

Kompas.com - 14/04/2022, 16:15 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peristiwa korban begal jadi tersangka di Lombok, NTB, ramai dibicarakan masyarakat.

Hal itu setelah Amaq Santi membunuh dua orang begal di Jalan Raya Desa Ganti, Praya Timur, minggu (10/4/2022) dini hari.

Kejadian bermula saat korban akan pergi ke Lombok Timur.

Baca juga: Ramai soal Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok, Ini Kata Ahli Pidana

Dalam perjalanan korban dipepet dua orang pelaku begal. Tak lama datang dua teman pelaku dan melaku perlawanan kepada korban.

Namun semua pelaku dapat ditumbangkan korban. Dua pelaku berinisial P dan OWP tewas. Sementara dua pelaku lainnya kabur.

Bukannya mendapat penghargaan, korban begal justru sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka oleh Polres Lombok Tengah tersebut membuat warga protes dan sempat melakukan aksi demo.

Belakangan, korban dibebaskan setelah adanya surat penangguhan penahanan.

Baca juga: Polisi Tangguhkan Penahanan Korban Begal yang Jadi Tersangka Usai Tewaskan Pembegal

Irfan bunuh begal dapat penghargaan

Pemuda yang menewaskan pembegal, Mohamad Irfan Bahri dan Ahmad Rafiki, mendapat piagam penghargaan dari Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto di Lapangan Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (31/5/2018).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Pemuda yang menewaskan pembegal, Mohamad Irfan Bahri dan Ahmad Rafiki, mendapat piagam penghargaan dari Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto di Lapangan Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (31/5/2018).

Nasib Amaq Santi berbeda dengan Mohamad Irfan Bahri (19 tahun).

Seorang santri asal Pondok Pesantren Darul Ulum, Pamekasan, Madura menerima penghargaan dari pihak kepolisian karena melawan begal.

Dikutip dari Kompas.com, penghargaan diberikan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto berkat keberaniannya melawan pembegal di Jembatan Layang Summarecon Bekasi, Rabu (23/5/2018) lalu.

"Ini dilakukan untuk memberikan apresiasi atas keberanian dan kemampuannya melawan kejahatan. Kejahatan yang dilawannya ini bukan main-main, ini perampokan," kata Indarto dalam apel di Lapangan Mapolres Metro Bekasi Kota.

Rabu (23/5/2018) lalu, Irfan dan Rafiki yang tengah asyik berfoto-foto di jembatan layang Summarecon hampir menjadi korban pembegalan.

Baca juga: Liburan Irfan di Bekasi yang Berujung Penghargaan karena Melawan Begal

 

Ditodong begal bercelurit

Ahmad Rafiki dan Mohamad Irfan Bahri berpose dengan piagam penghargaan yang diterimanya di Lapangan Mapolres Metro Bekasi Kota, Bekasi, Kamis (31/5/2018).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Ahmad Rafiki dan Mohamad Irfan Bahri berpose dengan piagam penghargaan yang diterimanya di Lapangan Mapolres Metro Bekasi Kota, Bekasi, Kamis (31/5/2018).

Dua orang begal berinisial AS dan IY menodongkan sebilah celurit kepada mereka sambil meminta ponsel milik Rafiki.

Rafiki yang ketakutan pun menyerahkan handphone-nya.

Namun, AS yang memegang celurit tiba-tiba menyabet tubuh Irfan. Tak hanya sekali, ia sempat mencoba kembali menyabet Irfan.

Namun, Irfan berhasil menangkisnya. Berbekal seni bela diri yang dipelajarinya selama dua tahun terakhir, Irfan berbalik menyerang.

Ia berhasil merebut celurit dari tangan AS dan sempat beberapa kali membacok AS. AS pun menyerah dan mencoba kabur.

“Dia mau kabur, nah handphone teman saya, kan, masih dipegang, saya bacok, saya bilang, 'mana handphone teman saya'. Terus dia kasih handphone-nya kemudian bilang, 'maaf, Bang'," kata Irfan meniru ucapan AS.

Pelaku begal AS sempat dibawa ke rumah sakit, namun ajal menjemput AS saat dalam perjalanan.

Irfan dan Rafiki lalu melaporkan kejadian yang dialami mereka setelah sempat berobat ke sebuah klinik.

Baca juga: Buntut Korban Begal Ditangkap Usai Tewaskan Pembegal, Massa Geruduk Kantor Polres Lombok Tengah

Tidak dikenakan pidana

Meskipun menewaskan seorang pembegal, Indarto mengatakan bahwa Irfan tidak dikenakan pidana.

Sebab, perbuatan yang dilakukan AS tergolong dalam perbuatan melindungi diri atau bela paksa yang tidak bisa dipidanakan.

"Kalau dia tidak lakukan itu, dia akan dilukai lebih parah atau bisa meninggal dunia. Karena itu, itu jatuhnya bela paksa. Dan bela paksa itu dibenarkan oleh KUHP Pasal 49 Ayat 1 dan tidak dapat dipidana," kata Indarto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com