Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Liku Perjalanan RUU TPKS hingga Disahkan Jadi Undang-undang

Kompas.com - 12/04/2022, 19:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-undang (UU).

Pengesahan UU TPKS itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022, Selasa (12/4), yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Saat itu, Ketua DPR Puan Maharani bertanya apakah RUU TPKS dapat disahkan menjadi UU.

"Setuju," jawab segenap peserta rapat. Puan kemudian mengetuk palu tanda UU telah sah.

Untuk diketahui, RUU TPKS sudah melalui tahapan yang amat panjang, hingga akhirnya dapat disahkan menjadi UU, Selasa (12/4/2022).

Berikut kilas balik perjalanan RUU TPKS hingga akhirnya disahkan menjadi UU hari ini:

Baca juga: RUU TPKS Disahkan Jadi Undang-undang, Tepuk Tangan Membahana di DPR

Digagas sejak 2012

Dikutip dari Kompas.com, (24/2/2022), RUU TPKS pertama kali disuarakan oleh Komnas Perempuan pada 2012.

RUU TPKS pada awalnya bernama RUU PKS (Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual).

RUU ini pertama kali dibahas di DPR pada Rabu (25/5/2016) silam.

RUU TPKS yang saat masih bernama RUU PKS beberapa kali keluar masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR.

Namun, RUU ini mengalami maju mundur di Prolegnas sejak 2016.

Baca juga: RUU TPKS Disahkan, Ketua DPR: Hadiah untuk Perempuan Indonesia

Masuk prolegnas pada 2016

Pada Juni 2016, pemerintah dan DPR sepakat memasukkan RUU PKS bersama 9 RUU lain ke Prolegnas Prioritas.

RUU kemudian sempat pula disahkan di Badan Legislasi (Baleg) DPR agar dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai usul inisiatif DPR pada Januari 2017.

Selanjutnya pada 6 April 2017, RUU PKS disepakati sebagai inisiatif DPR dan dibahas pada rapat paripurna.

Saat itu, disepakati bahwa RUU ini akan dibahas oleh panitia khusus Komisi III. Akan tetapi, akhirnya diputuskan bahwa RUU akan dibahas oleh Komisi VIII.

Baca juga: Rapat Paripurna Pengesahan RUU TPKS Dihadiri 311 Orang Anggota Dewan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Apa yang Terjadi jika Makan Pisang Saat Perut Kosong? Ini Kata Ahli

Apa yang Terjadi jika Makan Pisang Saat Perut Kosong? Ini Kata Ahli

Tren
Wilayah Potensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 21-22 Juni 2024

Wilayah Potensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 21-22 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Ada Sinyal Baru Diduga dari MH-370 | Beredar Daftar Makeup Mengandung Karsinogen

[POPULER TREN] Ada Sinyal Baru Diduga dari MH-370 | Beredar Daftar Makeup Mengandung Karsinogen

Tren
Mengenal Rusunawa Marunda yang Tanpa Penghuni dan Fasilitas Dijarah

Mengenal Rusunawa Marunda yang Tanpa Penghuni dan Fasilitas Dijarah

Tren
Link Daftar LPDP Tahap 2 2024, Klik beasiswalpdp.kemenkeu.go.id

Link Daftar LPDP Tahap 2 2024, Klik beasiswalpdp.kemenkeu.go.id

Tren
Tentara Israel Dikecam, Pakai Emblem 'Greater Israel' yang Caplok Wilayah Palestina dan Arab Saudi

Tentara Israel Dikecam, Pakai Emblem "Greater Israel" yang Caplok Wilayah Palestina dan Arab Saudi

Tren
Wapres Filipina Sara Duterte Mundur dari Kabinet, Ada Apa?

Wapres Filipina Sara Duterte Mundur dari Kabinet, Ada Apa?

Tren
Hari Ini Pengumuman Tes Substantif PPG Prajabatan 2024, Ini Cara Cek Hasilnya

Hari Ini Pengumuman Tes Substantif PPG Prajabatan 2024, Ini Cara Cek Hasilnya

Tren
Benarkah Daging Kambing Picu Hipertensi? Simak Faktanya

Benarkah Daging Kambing Picu Hipertensi? Simak Faktanya

Tren
Peserta Tunarungu Tak Lolos SNBT Karena Diminta Melepas ABD, SNPMB: Tidak Ada Hubungannya

Peserta Tunarungu Tak Lolos SNBT Karena Diminta Melepas ABD, SNPMB: Tidak Ada Hubungannya

Tren
Saat Bobby Singkirkan Musa Rajekshah dari Bursa Pilkada Sumut 2024...

Saat Bobby Singkirkan Musa Rajekshah dari Bursa Pilkada Sumut 2024...

Tren
Menantu Jokowi Bobby Nasution Maju Pilkada Sumut, Didukung 4 Partai Pro Prabowo

Menantu Jokowi Bobby Nasution Maju Pilkada Sumut, Didukung 4 Partai Pro Prabowo

Tren
Mulai 2025, SIM Indonesia Bisa Digunakan di 8 Negara Ini

Mulai 2025, SIM Indonesia Bisa Digunakan di 8 Negara Ini

Tren
9 Link untuk Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Sekolah Kedinasan 2024

9 Link untuk Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Sekolah Kedinasan 2024

Tren
Lebih dari 500 Jemaah Haji Wafat di Arab Saudi, Ini Penyebab Terbanyak

Lebih dari 500 Jemaah Haji Wafat di Arab Saudi, Ini Penyebab Terbanyak

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com