Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Runutan Kasus Kerangkeng Bupati Nonaktif Langkat hingga Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 06/04/2022, 17:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada pertengahan Januari 2022.

Sebuah kerangkeng manusia ditemukan di kediaman Bupati Nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Januari 2022.

Temuan itu kemudian terus diselidiki hingga akhirnya kepolisian menjerat Bupati nonaktif Langkat tersebut dengan pasal berlapis.

Berikut runutan kasus kerangkeng manusia Bupati nonaktif Langkat dari awal:

Baca juga: Fakta Baru Kasus Kerangkeng Manusia, Bupati Nonaktif Langkat Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis

1. Terbongkar saat OTT KPK

Keberadaan kerangkeng manusia beserta sejumlah orang di dalamnya terkuak saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring Terbit dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Januari 2022.

Dilansir dari Kompas.com(25/1/2022), Terbit diketahui hendak menerima uang suap dari pihak kontraktor yang ia janjikan menang dalam tender di proyek Pemerintah Kabupaten Langkat.

Semula, OTT dilakukan di sebuah kedai kopi tempat transaksi suap awalnya diberikan, tetapi tidak didapati keberadaan yang bersangkutan di lokasi.

Polisi pun mendatangi kediaman politisi Partai Golkar itu dan langsung menangkapnya.

Baca juga: Muara Perangin-Angin Didakwa Suap Bupati Langkat Rp 572 Juta Terkait Pengaturan Proyek

2. Disebut sebagai lokasi rehabilitasi narkoba

Terbit menyebut, kerangkeng yang ada di rumahnya sebagai fasilitas rehabilitasi pengguna narkoba.

Hal itu ia sampaikan dalam wawancara yang diunggah di YouTube Pemkab Langkat, (27/3/2022).

Ia menyebut, biaya operasional yang timbul akibat kegiatan rehabilitasi itu keluar dari uang pribadi dan keluarganya.

Terbit juga mengakui, kerangkeng itu sudah ada sejak 10 tahun lalu atau sejak 2010 dan ada 3 gedung yang ia siapkan untuk pembinaan dan juga tempat peristirahatan orang-orang yang menjalani rehabilitasi itu.

Masih dari pengakuannya, selama 10 tahun berdiri sudah ada 2.000-3.000 orang yang menjalani rehabilitasi di sana.

Baca juga: Komnas HAM Apresiasi Polda Sumut Jerat Bupati Langkat dengan Pasal Berlapis pada Kasus Kerangkeng Manusia

3. Temuan Migrant Care, LPSK, dan Komnas HAM

Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care menduga kerangkeng dengan gembok yang menyerupai penjara itu digunakan untuk mengurus sekitar 40 pekerja sawit dan menjadi lokasi sejumlah tindakan eksploitasi dan penyiksaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com