Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 6 April, Orang Asing Masuk RI Dipermudah, Ini Aturan Barunya

Kompas.com - 06/04/2022, 11:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Visa on Arrival (VoA) dan Bebas Visa mulai diberlakukan di beberapa pintu masuk bagi orang asing mulai 6 April 2022.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI memperluas cakupan kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan serta Visa Kunjungan Saat Kedatangan/VoA khusus wisata (BVKKW/VKSKKW).

Mulai 6 April 2022, orang asing dari 9 negara ASEAN bisa masuk dengan bebas visa kunjungan.

Selain itu orang asing dari 43 negara bisa mendapat Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) atau VoA.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Orang asing dari 43 negara bisa masuk ke Indonesia hanya melalui 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk.

Saat ini ada 7 bandara, 8 pelabuhan dan 4 Pos Lintas Batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW.

"Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja,” kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Aturan Perjalanan Terbaru Menjelang Mudik Lebaran 2022

Syarat memperoleh BVKKW atau VKSKKW

Untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW, orang asing harus menunjukkan:

  1. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan
  2. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain
  3. bukti pembayaran visa on arrival (untuk VKSKW)
  4. bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19.

“Tarif VKSKKW sebesar Rp 500.000, itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Perpanjangannya pun sama, biayanya Rp 500.000. Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia,” ujar Amran.

Amran menekankan bahwa izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan.

Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore.

Amran mengimbau agar orang asing maupun pelaku industri pariwisata mematuhi aturan keimigrasian.

Selain itu pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai Orang Asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan Orang Asing.

“Orang Asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku,” pungkas Amran.

Baca juga: Update Syarat Naik Kereta Api Mulai 5 April 2022

Daftar 43 negara yang bisa mendapat VKSK

Berikut ini daftar 43 negara yang bisa mendapat VKSK:

  1. Afrika Selatan
  2. Amerika Serikat
  3. Arab Saudi
  4. Argentina
  5. Australia
  6. Belanda
  7. Belgia
  8. Brazil
  9. Brunei Darussalam
  10. Denmark
  11. Filipina
  12. Finlandia
  13. Hungaria
  14. India
  15. Inggris
  16. Italia
  17. Jepang
  18. Jerman
  19. Kamboja
  20. Kanada
  21. Korea Selatan
  22. Laos
  23. Malaysia
  24. Meksiko
  25. Myanmar
  26. Norwegia
  27. Perancis
  28. Polandia
  29. Qatar
  30. Selandia Baru
  31. Seychelles
  32. Singapura
  33. Spanyol
  34. Swedia
  35. Swiss
  36. Taiwan
  37. Thailand
  38. Tiongkok
  39. Timor Leste
  40. Tunisia
  41. Turki
  42. Uni Emirat Arab
  43. Vietnam.

Adapun Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) berupa bandara yang menjadi pintu masuk orang asing yaitu:

  1. Soekarno Hatta di DKI Jakarta,
  2. Ngurah Rai di Bali,
  3. Kualanamu di Sumatera Utara,
  4. Juanda di Jawa Timur,
  5. Hasanuddin di Sulawesi Selatan,
  6. Sam Ratulangi di Sulawesi Utara,
  7. Yogyakarta di Yogyakarta.

TPI berupa pelabuhan laut yaitu:

  1. Nongsa Terminal Bahari di Kepulauan Riau,
  2. Batam Centre di Kepulauan Riau,
  3. Sekupang di Kepulauan Riau,
  4. Citra Tri Tunas di Kepulauan Riau,
  5. Marina Teluk Senimba di Kepulauan Riau,
  6. Bandar Bentan Telani Lagoi di Kepulauan Riau,
  7. Bandar Seri Udana Lobam di Kepulauan Riau,
  8. Sri Bintan Pura di Kepulauan Riau.

TPI Pos Lintas Batas yaitu:

  1. Entikong di Kalimantan Barat,
  2. Aruk di Kalimantan Barat,
  3. Mota’ain di Nusa Tenggara Timur,
  4. Tunon Taka di Kalimantan Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

4 Teh untuk Menurunkan Tekanan Darah Tinggi, Direkomendasikan Ahli Diet

4 Teh untuk Menurunkan Tekanan Darah Tinggi, Direkomendasikan Ahli Diet

Tren
5 Fakta Kasus Pengeroyokan Bos Rental hingga Meninggal di Sukolilo Pati

5 Fakta Kasus Pengeroyokan Bos Rental hingga Meninggal di Sukolilo Pati

Tren
Benarkah Tidak Makan Nasi Bisa Bantu Menurunkan Kadar Gula Darah Penderita Diabetes?

Benarkah Tidak Makan Nasi Bisa Bantu Menurunkan Kadar Gula Darah Penderita Diabetes?

Tren
Tak Banyak yang Tahu Vitamin U, Apa Manfaatnya bagi Tubuh?

Tak Banyak yang Tahu Vitamin U, Apa Manfaatnya bagi Tubuh?

Tren
PBB Masukkan Israel ke “Blacklist” Negara yang Melakukan Pelanggaran Kekerasan terhadap Anak-anak

PBB Masukkan Israel ke “Blacklist” Negara yang Melakukan Pelanggaran Kekerasan terhadap Anak-anak

Tren
Minum Apa Biar Tekanan Darah Tinggi Turun? Berikut 5 Daftarnya

Minum Apa Biar Tekanan Darah Tinggi Turun? Berikut 5 Daftarnya

Tren
Bagaimana Cara Menurunkan Berat Badan dengan Minum Kopi? Simak 4 Tips Berikut

Bagaimana Cara Menurunkan Berat Badan dengan Minum Kopi? Simak 4 Tips Berikut

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 9-10 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 9-10 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 8-9 Juni | Perjalanan Kasus Akseyna UI

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 8-9 Juni | Perjalanan Kasus Akseyna UI

Tren
23 Kata Tertua di Dunia yang Sudah Berusia 15.000 Tahun, Beberapa Masih Digunakan hingga Kini

23 Kata Tertua di Dunia yang Sudah Berusia 15.000 Tahun, Beberapa Masih Digunakan hingga Kini

Tren
5 Destinasi Wisata Dunia Khusus Pria, Wanita Dilarang Masuk

5 Destinasi Wisata Dunia Khusus Pria, Wanita Dilarang Masuk

Tren
5 Teleskop Terbesar di Dunia, Ada yang Diameternya Mencapai 500 Meter

5 Teleskop Terbesar di Dunia, Ada yang Diameternya Mencapai 500 Meter

Tren
11 Tanda Seseorang Mengalami Demensia, Salah Satunya Melupakan Nama Teman Dekat

11 Tanda Seseorang Mengalami Demensia, Salah Satunya Melupakan Nama Teman Dekat

Tren
Ramai soal Menantu Anwar Usman Ditunjuk Jadi Direktur Pemasaran dan Operasi PT Patra Logistik, Pertamina: 'Track Record' Baik

Ramai soal Menantu Anwar Usman Ditunjuk Jadi Direktur Pemasaran dan Operasi PT Patra Logistik, Pertamina: "Track Record" Baik

Tren
Pertama Kali di Dunia, Hiu Macan Muntahkan Ekidna, Mamalia Berduri Mirip Landak

Pertama Kali di Dunia, Hiu Macan Muntahkan Ekidna, Mamalia Berduri Mirip Landak

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com