Bagi warga yang ingin menukar uang di kas keliling BI, harus mendaftar melalui PINTAR. Berikut caranya:
Nantinya, Anda akan diminta untuk mengisi beberapa data seperti, NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan email.
Selanjutnya, isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
Anda akan memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.
Untuk melakukan penukaran uang, berikut ini hal-hal yang perlu dilakukan:
Di wilayah DKI Jakarta, ada dua layanan kas keliling BI, yaitu di Pasar Koja (Jakarta Utara) dan Pasar Kopro (Jakarta Barat).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.