Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya 9 Daerah di Jawa-Bali yang Masih Status PPKM Level 3, Mana Saja?

Kompas.com - 05/04/2022, 11:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama dua minggu hingga 18 April 2022.

Seiring dengan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik, tak ada lagi daerah berstatus PPKM Level 4.

Selain itu, daerah PPKM Level 1 juga terus bertambah dari 6 daerah pada periode sebelumnya, kini menjadi 20 daerah.

Pemerintah juga mencatat adanya penurunan jumlah daerah PPKM Level 3 dari 39 menjadi 9 daerah.

Berikut 9 daerah yang masih berstatus PPKM Level 3 di Jawa-Bali, dikutip dari Inmendagri Nomor 20 Tahun 2022:

Baca juga: PPKM di Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Ini Aturan di Tempat Ibadah

Banten
Kota Serang

DIY
Kabupaten Sleman
Kabupaten Bantul
Kota Yogyakarta
Kabupaten Kulonprogo
Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur
Kabupaten Lumajang
Kabupaten Pamekasan
Kabupaten Bangkalan

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Begini Aturan Nonton di Bioskop Daerah Level 1, 2, dan 3

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini dalam kondisi yang semakin membaik.

Secara nasional, kasus harian mengalami penurunan tajam hingga 97 persen dari puncak gelombang Omicron dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan.

"Selain itu kasus aktif secara nasional juga turun hingga 83 persen dari puncak kasus yang lalu. Sehingga sekarang ini berada dibawah 100.000 kasus aktif," kata Luhut dalam konferensi pers Evaluasi PPKM yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Luhut: Pemerintah Belum Sepenuhnya Puas pada Capaian Penanganan Pandemi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com