Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Dibayar Penuh Tak Boleh Dicicil, Ini Waktu Pencairan dan Besaran THR Lebaran 2022

Kompas.com - 05/04/2022, 10:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pemberi kerja wajib membayar penuh tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2022 para pekerjanya.

Mengingat kondisi pandemi selama dua tahun terakhir yang menyurutkan ekonomi, Menaker Ida Fauziyah sebelumnya mengeluarkan surat edaran yang mengizinkan pengusaha untuk mencicil dan menunda THR.

Namun dengan kondisi ekonomi yang perlahan pulih, Kemnaker melarang perusahaan untuk mencicil atau bahkan menunda pembayaran THR.

“Ya dong, bayar (THR) penuh dong. Pak Menko Airlangga kan juga sudah stated bahwa pertumbuhan ekonomi yang bergerak positif 3 persen lebih ada kontribusi pekerja juga,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri saat dihubungi Kompas.com (4/3/2022).

Baca juga: BLT Minyak Goreng: Aturan, Syarat Penerima, dan Cara Mendapatkannya

Kapan THR 2022 cair?

Putri kembali menerangkan, dasar hukum pembayaran THR Keagamaan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Selain itu, ada juga Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Disebutkan dalam dua aturan tersebut, THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya Keagamaan.

Apabila perusahaan tidak mematuhi, maka akan terkena sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi, serta pembekuan usaha.

“Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap” kata Putri menambahkan.

Baca juga: Cara Memilih Pilihan 1 dan 2 di UTBK-SBMPTN 2022, Ini Kata LTMPT

Besaran THR Keagamaan

Besaran THR, menurut Putri diberikan sesuai lama bekerja masing-masing pekerja. Untuk lebih detailnya, akan diatur kembali melalui surat edaran (SE) Menaker.

“Nanti diatur detailnya hal ini dalam Surat Edaran Menaker tentang Pembayaran THR 2022 yang akan kita edarkan minggu depan,” ujarnya.

Namun, jika merujuk pada SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021, THR diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan dengan status hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Berikut besaran THR Keagamaan melansir dari SE tersebut:

1. Pekerja lebih dari 12 bulan

Bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan gaji.

Jika pekerja merupakan pekerja upah harian yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka THR dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima selama 12 bulan terakhir.

2. Pekerja kurang dari 12 bulan

Pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu bulan, tetapi masih belum 12 bulan, THR diberikan secara proporsional, dengan perhitungan:

(besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja

Adapun jika pekerja harian, besaran gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Baca juga: Cara Cek E-Tilang di Jalan Tol secara Online

(Sumber: Kompas.com/Penulis: Ade Miranti Karunia; Rosy Dewi Arianti Saptoyo | Editor: Erlangga Djumena; Inggried Dwi Wedhaswary)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com