Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, Perpres tersebut tidak menyebutkan adanya Premium tetapi RON 88.
"Di dalam Perpres itu membunyikan minimum RON 88, artinya bisa RON 90 bisa RON 92," kata Ginting saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/4/2022).
Dengan bunyi itu, Ginting menyebut pemerintah bisa saja menempatkan Pertamax sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).
Ginting menambahkan, BBM jenis premium atau RON 88 memang tidak dijual dalam produk sendiri. Akan tetapi, RON 88 merupakan campuran dalam RON 90 atau Pertalite.
"Artinya memang Premium tidak stay alone lagi, tapi ada unsur Premium di sana. Jadi kandungan RON 90 itu 50 persennya RON 88," jelas dia.
Pemerintah sendiri, pada 30 Maret lalu telah memutuskan Pertalite menjadi JBKP.
Baca juga: Ramai Disebut Akan Naik Jadi Rp 16.000, Apa Saja Keunggulan Pertamax?