Wajib Pajak dapat membayar denda tersebut setelah Kantor Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.
Baca juga: Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi secara Online
Tindak sanksi pidana kepada Wajib Pajak yang tidak melapor SPT Tahunan merupakan upaya terakhir yang dilakukan Pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran Wajib Pajak.
Sanksi tersebut diatur di dalam Pasal 39 UU KUP yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka akan dikenakan sanksi pidana.
Sanksi pidana ini berupa kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Selain itu, sansi tindak pidana ini juga berupa denda dengan jumlah yang lebih besar, yakni minimal 2 kali jumlah pajak terhutang dan maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Baca juga: Apa Sanksi jika Tidak Lapor SPT Tahunan?
Kini, melapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online, yakni dengan melakukan e-filling melalui website DJP Online.
Pada saat melapor SPT Tahunan melalui e-filling, Wajib Pajak harus memiliki EFIN (Electronic Filling Identification Number).
EFIN dapat diperoleh dengan mengurus penerbitannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, permohonan penerbitan EFIN harus dilakukan oleh yang bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan atau dikuasakan ke orang lain.
Sementara untuk Wajib Pajak Badan, aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Baca juga: Lupa atau Belum Aktivasi Nomor EFIN? Cukup Urus via Email
Setelah memperoleh EFIN, berikut cara lapor SPT Tahunan sebagaimana dikutip dari laman Kemenkeu:
Layanan lapor SPT Tahunan secara online ini dapat diakses setiap hari selama 24 jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.