Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditutup Besok, Ini Sanksi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan

Kompas.com - 30/03/2022, 13:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Wajib Pajak dapat membayar denda tersebut setelah Kantor Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.

Baca juga: Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi secara Online

2. Sanksi pidana

Tindak sanksi pidana kepada Wajib Pajak yang tidak melapor SPT Tahunan merupakan upaya terakhir yang dilakukan Pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran Wajib Pajak.

Sanksi tersebut diatur di dalam Pasal 39 UU KUP yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka akan dikenakan sanksi pidana.

Sanksi pidana ini berupa kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Selain itu, sansi tindak pidana ini juga berupa denda dengan jumlah yang lebih besar, yakni minimal 2 kali jumlah pajak terhutang dan maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Baca juga: Apa Sanksi jika Tidak Lapor SPT Tahunan?

Cara lapor SPT Tahunan 2022

Kini, melapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online, yakni dengan melakukan e-filling melalui website DJP Online.

Pada saat melapor SPT Tahunan melalui e-filling, Wajib Pajak harus memiliki EFIN (Electronic Filling Identification Number).

EFIN dapat diperoleh dengan mengurus penerbitannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, permohonan penerbitan EFIN harus dilakukan oleh yang bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan atau dikuasakan ke orang lain.

Sementara untuk Wajib Pajak Badan, aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Baca juga: Lupa atau Belum Aktivasi Nomor EFIN? Cukup Urus via Email

Setelah memperoleh EFIN, berikut cara lapor SPT Tahunan sebagaimana dikutip dari laman Kemenkeu:

  1. Buat akun layanan pajak online di laman DJP Online
  2. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan EFIN yang sudah diterima.
  3. Ketik kode keamanan yang tertera di laman tersebut.
  4. Klik "Verifikasi". Kemudian, sistem akan secara otomatis mengirimkan identitas pengguna yaitu NPWP, password, dan link aktivasi melalui email yang telah didaftarkan.
  5. Klik link aktivasi tersebut. Setelah melakukan aktivasi akun, segera login kembali ke laman DJP Online dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.
  6. Pilih "Buat SPT".
  7. Isi SPT dan ikuti panduan yang diberikan oleh sistem.
  8. Apabila SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT Anda.
  9. Sebelum Anda bisa mengirim SPT tersebut, periksa kembali kode verifikasi yang dikirimkan ke alamat email Anda.
  10. Masukkan kode verifikasi tersebut, lalu klik “kirim SPT”.
  11. Proses lapor SPT Tahunan melalui e-filing sudah selesai.

Layanan lapor SPT Tahunan secara online ini dapat diakses setiap hari selama 24 jam. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Head to Head Indonesia Vs Filipina, Garuda di Atas Angin

Head to Head Indonesia Vs Filipina, Garuda di Atas Angin

Tren
Kapolda Ahmad Luthfi Segera jadi Irjen Kemendag, Bagaimana Nasibnya di Pilgub Jateng 2024?

Kapolda Ahmad Luthfi Segera jadi Irjen Kemendag, Bagaimana Nasibnya di Pilgub Jateng 2024?

Tren
Pesawat Austrian Airlines Terjang Badai Es, Bagian Depan sampai Berlubang Besar

Pesawat Austrian Airlines Terjang Badai Es, Bagian Depan sampai Berlubang Besar

Tren
Cara Daftar PPDB Online Jakarta 2024, Pilih Sekolah di ppdb.jakarta.go.id

Cara Daftar PPDB Online Jakarta 2024, Pilih Sekolah di ppdb.jakarta.go.id

Tren
Menteri Kabinet Perang Israel Benny Gantz Mundur, Konflik Berpotensi Semakin Memanas

Menteri Kabinet Perang Israel Benny Gantz Mundur, Konflik Berpotensi Semakin Memanas

Tren
Jadwal Indonesia Vs Filipina 11 Juni 2024, Pukul Berapa?

Jadwal Indonesia Vs Filipina 11 Juni 2024, Pukul Berapa?

Tren
Ormas Keagamaan Tolak Kelola Tambang, Bahlil: Tidak Bisa Kami Paksa

Ormas Keagamaan Tolak Kelola Tambang, Bahlil: Tidak Bisa Kami Paksa

Tren
9 Tanda Tubuh Kekurangan Kalsium, Salah Satunya Mudah Cemas

9 Tanda Tubuh Kekurangan Kalsium, Salah Satunya Mudah Cemas

Tren
Benarkah Tidak Sarapan Bikin Tubuh Gemuk? Ini Menurut Riset dan Ahli

Benarkah Tidak Sarapan Bikin Tubuh Gemuk? Ini Menurut Riset dan Ahli

Tren
Jenis Ikan yang Perlu Dibatasi Penderita Batu Ginjal, Apa Saja?

Jenis Ikan yang Perlu Dibatasi Penderita Batu Ginjal, Apa Saja?

Tren
Peran Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati: Pertama Pukul Korban, Diikuti Warga Lain

Peran Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati: Pertama Pukul Korban, Diikuti Warga Lain

Tren
5 Fakta Polwan Bakar Suami di Mojokerto gara-gara Gaji Ke-13, Berawal dari Judi 'Online'

5 Fakta Polwan Bakar Suami di Mojokerto gara-gara Gaji Ke-13, Berawal dari Judi "Online"

Tren
Bukan Tempat Bersandar, Ini Nama dan Fungsi Tiang Kecil di Trotoar

Bukan Tempat Bersandar, Ini Nama dan Fungsi Tiang Kecil di Trotoar

Tren
BPK Temukan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas PNS Senilai Rp 39,26 Miliar, Ini Rinciannya

BPK Temukan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas PNS Senilai Rp 39,26 Miliar, Ini Rinciannya

Tren
Beredar Jadwal Seleksi CPNS Dibuka 24 Juni-13 Juli 2024, Ini Kata BKN

Beredar Jadwal Seleksi CPNS Dibuka 24 Juni-13 Juli 2024, Ini Kata BKN

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com