Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan di Tol, Kecepatan Lebih dari 120 Km Per Jam Kena Tilang Elektronik

Kompas.com - 28/03/2022, 08:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepolisian Indonesia (Polri) akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pengguna jalan tol.

Kebijakan ini akan dimulai pada Jumat (1/4/2022).

Dengan adanya ETLE, para pengendara yang memacu kendaraannya di jalan tol melebihi batas maksimal, akan ditilang.

Untuk memaksimalkan aturan itu, Korlantas Polri telah memasang speed camera di sejumlah titik di jalan tol.

Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, ada dua target ETLE di jalan tol.

Keduanya adalah truk overdimension overloading (ODOL) dan pelanggar batas kecepatan di jalan tol.

Baca juga: Tilang Elektronik di Jalan Tol Berlaku Mulai 1 April 2022, Cek Lokasinya

Aturan kecepatan di jalan tol

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan, batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam.

Aturan batas kecepatan kendaraan di jalan tol juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 111 Tahun 2015.

Nantinya, pelanggar kecepatan kendaraan di jalan tol akan tertangkap speed camera, lengkap dengan pelat nomor kendaraan.

Setelah dilakukan verifikasi, polisi akan mengirimkan bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," kata Brigjen Aan, dikutip dari laman Korlantas Polri.

Baca juga: Sejarah Jagorawi, Jalan Tol Pertama di Indonesia Dibuka 9 Maret 1978

Pemasangan speed camera dan WIM

Hingga saat ini, pihaknya telah memasang lima speed camera yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.

Sementara itu, polisi juga telah memasang Weigh In Motion (WIM) untuk memantau pelanggaran kendaraan ODOL.

Aan mengatakan, Korlantas Polri juga berkolaborasi dengan pihak Jasa Marga untuk melakukan penegakan hukum ini.

"Kita lihat pada saat penegakan hukum ODOL kemarin mendapat reaksi yang luar biasa dari masyarakat, demonstrasi, dan sampai penutupan jalan tol," jelas dia.

"Salah satu solusi yang kita tawarkan bersama Jasa Marga adalah penegakan hukum berbasis IT dengan sasaran ODOL dan pelanggar kecepatan," sambungnya.

Ia menjelaskan, truk ODOL yang melewati sensor WIM akan langsung terdeteksi, sedangkan pelanggarannya langsung diterima ke back office ETLE Nasional Persisi Korlantas Polri.

Selanjutnya, polisi akan mengirimkan bukti-bukti pelanggaran tersebut ke alamat pemilik kendaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com