Prijo mengatakan, temuan penelitian akademik yang akan diterapkan pada pasien harus melalui serangkaian uji hingga layak sesuai standar profesi kedokteran.
Berdasarkan tindakan tersebut, Terawan dianggap telah melanggar pasal 6 Kodeki.
Atas dasar pelanggaran tersebut, Terawan diganjar pelanggaran etik berat dan diberhentikan sementara dari keanggotaan IDI.
Baca juga: Riwayat Vaksin Nusantara, Digagas Terawan hingga Dianggap BPOM Tak Sesuai Kaidah Medis
Pelanggaran yang telah dilakukan Terawan atas dua pasal yang telah dijelaskan juga menjadi pertimbangan rekomendasi pemberhentiannya secara permanen dari keanggotaan IDI.
Hal tersebut tertulis dalam surat rekomendasi nomor 0280/PB/MKEK/02/2022 sebagai hasil keputusan MKEK setelah Rapat Pleno MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 2022.
Surat rekomendasi tersebut ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI.
Salah satu isi dari alasan pemberhentian itu tertulis sebagai berikut:
“Yang bersangkutan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.”
Baca juga: Disuntik Terawan Vaksin Nusantara, Moeldoko: Biarlah Saya Ikut Coba Dulu
Alasan rekomendasi pemberhetian Terawan secara permanen dari IDI selanjutnya adalah lantaran Terawan melakukan promosi vaksin nusantara sebelum penelitian selesai.
Selama masa pandemi Covid-19, Terawan menggagas vaksin nusantara. Namun, pengadaan vaksin nusantara mengalami pro dan kontra.
Bahkan, riset vaksin nusantara pernah diberhentikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), lantaran sejumlah prosedur uji klinis yang tidak diikuti Terawan dan tim.
Terawan juga pernah mengaku menjadi relawan vaksin nusantara, ia bersama istri dan anaknya mengaku telah disuntik vaksin nusantara dan mengklaim vaksin itu aman.
“Dan hasil dari uji klinis I dalam 6 bulan, saya dapat laporan dari Dokter Yeti selaku penguji, itu dalam 6 bulan memang sangat safety, tidak ada yang tertular dari semua hasil pasien uji klinis III," pungkas Terawan.
Bahkan vaksin nusantara sempat digunakan sebagai vaksin booster kendati belum selesai proses uji klinis pada April 2021.
Sejumlah anggota DPR, pejabat negara hingga anggota TNI pernah menjadi relawan vaksinasi nusantara ini.
Sumber: Kompas.com/ Penulis: Maya Citra Rosa, Raja Umar, Shela Kusumaningtyas | Editor: Maya Citra Rosa, I Kadek Wira Aditya, Shierine Wangsa Wibawa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.