Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan soal Apakah Penyakit Kronis seperti Jantung dan Kanker Ditanggung BPJS Kesehatan?

Kompas.com - 23/03/2022, 06:31 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan perihal informasi atau isu terkait jenis-jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan masih ramai di media sosial.

Masih ada yang beranggapan bahwa penyakit-penyakit kronis seperti jantung hingga stroke tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

"Ingat jaga kesehatan, karna penyakit jantung dan stroke tidak ditanggung BPJS," tulis DonaHeriyanti.

"Penyakit paru paru, jantung, impoten, gangguan kehamilan apakah ditanggung bpjs ?" tulis baqin.

Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Apa Ketentuannya?

Lantas, bagaimana penjelasannya, apakah benar penyakit-penyakit kronis seperti jantung hingga stroke tidak masuk dalam daftar tanggungan BPJS Kesehatan?

Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf memastikan, BPJS menanggung semua manfaat semua penyakit yang tertuang dalam regulasi JKN-KIS, termasuk penyakit kronis.

"Yang tidak dijamin, jelas disebutkan dalam pasal 52 Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan," kata Iqbal kepada Kompas.com, Senin (21/3/2022).

Dalam pasal itu, beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS antara lain mengatasi infertilitas, meratakan gigi atau ortodonsi, dan gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat atau alkohol.

Daftar lengkap layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS dapat dilihat di sini.

Layanan rujukan penyakit kronis

 

Dalam booklet Info BPJS Kesehatan, disebutkan bahwa biaya jaminan pelayanan kesehatan pada 2016-2020 mencapai Rp 374,86 triliun, dan 83,31 persen di antaranya adalah layanan rujukan penyakit kronis.

Hanya 16,69 persen atau Rp 75,10 triliun biaya yang dikeluarkan BPJS untuk pelayanan kesehatan primer.

Penyakit yang termasuk dalam pengelompokan kronis pada program BPJS antara lain jantung, ginjal, kanker, stroke, sirosis hati, thalasemia, leukimia dan hemofilia.

Baca juga: Gejala-gejala Stroke yang Harus Diwaspadai

 

BPJS mencatat, penyakit kronis menempati urutan teratas dalam klaim biaya pelayanan kesehatan dan mengalami peningkatan 25-31 persen sejak 2014.

Perlu diketahui, pada 2020, BPJS Kesehatan membayarkan 19,9 juta kasus penyakit kronis dengan biaya sebesar Rp 20 triliun atau 25 persen dari total biaya klaim layanan kesehatan JKN-KIS.

Penyakit jantung menempati porsi pembiayaan teratas, yaitu sebesar 49 persen, kemudian kanker 18 persen, stroke 13 persen, gagal ginjal 11 persen, disusul sirosis hati, thalasemia, leukimia dan hemofilia.

Tercatat, biaya yang dikeluarkan BPJS untuk membayar 12,9 juta peserta JKN-KIS yang mengidap jantung sebesar Rp 9,8 triliun.

Kemudian 2,5 juta kasus kanker dengan biaya sebesar Rp 3,5 triliun, dan Rp 2,5 triliun untuk 2 juta kasus stroke.

Baca juga: 9 Penyakit Keturunan yang Perlu Diwaspadai, dari Diabetes, Hipertensi hingga Jantung

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 6 Gejala Covid-19 yang Berdampak pada Jantung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com