"Sehingga kemungkinan dioplos dengan minyak jelantah ada, kemungkinan tidak sampai sasaran harga di level ritel tetap mahal, ada," ujar Bhima, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/3/2022).
"Minyak goreng curah itu susah sekali diawasi subsidinya. Jadi, moral hazard-nya terlalu besar," imbuh dia.
Bhima mengungkapkan, gonta ganti kebijakan ini menandakan pemerintah tidak konsisten.
Baca juga: Video Viral Warga Berdesakan Antre Minyak Goreng di Lubuk Linggau, Ini Kata Polisi
Menurutnya, jika domestic market obligation (DMO) 20 persen dianggap telah memenuhi, berarti ada masalah pada distributor sehingga perlu ditindak tegas.
Bhima menilai, cara ini lebih mudah penelusurannya untuk minyak goreng kemasan daripada curah.
Sehingga, jika DMO dan Harga Eceran Tertinggi (HET) diberlakukan dengan baik, seharusnya ini sudah bisa menyelesaikan masalah yang ada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.