Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Ukraina, Ini Negara yang Legalkan Sewa Rahim atau Ibu Pengganti

Kompas.com - 14/03/2022, 18:05 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Akibat invasi Rusia ke Ukraina, sebanyak 19 bayi hasil surogasi terjebak di dalam ruang bawah tanah di Ibu Kota Ukraina, Kyiv.

Bukan hanya bayi baru lahir yang terjebak bersama surrogate mother atau ibu penggantinya, tetapi ada juga bayi surogasi yang masih berada dalam kandungan dan mendekati waktu kelahiran.

Surogasi adalah metode hamil dengan cara menitipkan hasil penyatuan sperma dan sel telur milik pasangan ke dalam rahim perempuan lain.

Perempuan yang menyewakan rahimnya disebut dengan surrogate mother atau ibu pengganti.

Dilansir dari USA Today, anak yang dikandung oleh ibu pengganti secara biologis bukan merupakan anak dari ibu pengganti tersebut.

Sebab, embrio yang ditanam dalam rahimnya adalah hasil pembuahan bayi tabung antara suami dan istri sah yang adalah orang lain.

Di Indonesia sendiri, sewa-menyewa rahim atau surogasi merupakan hal yang dilarang. Namun, praktik ini dilegalkan oleh beberapa negara asalkan dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Prosedur dan aturan yang diterapkan juga sangat ketat untuk melindungi hak dari ibu pengganti maupun pemakai jasa.

Lantas, negara mana saja yang melegalkan surogasi?

Baca juga: Perang Rusia-Ukraina dan Kisah 19 Bayi yang Terjebak di Basement Bersama Ibu Pengganti

Ukraina

Negara yang sedang berkonflik dengan Rusia ini terkenal akan praktek surogasinya. Uniknya, sebagian besar klien yang menggunakan jasa ibu pengganti di Ukraina berasal dari negara lain.

Dikutip dari Growing Families, undang-undang di Ukraina secara khusus mengatur jika bayi yang dikandung oleh ibu pengganti adalah milik orang tua penyewa. Oleh karenanya, ibu pengganti dianggap tidak memiliki hak atas bayi yang dikandung.

Selain itu, Ukraina secara khusus juga menentukan siapa saja yang bisa menjadi ibu pengganti, klinik yang bisa melakukan prosedur surogasi, dan tata cara pendaftaran bagi orang tua penyewa.

Orang tua juga tidak perlu khawatir akan akta kelahiran anak nanti, karena Ukraina mengatur pencantuman nama orang tua biologis ke dalam akta kelahiran anak.

Baca juga: Serang Rumah Sakit Bersalin di Ukraina, Rusia Menuai Kecaman

Amerika Serikat

Amerika Serikat (AS) melegalkan praktik surogasi. Meski begitu, negara ini tidak memiliki undang-undang federal yang mengaturnya. Melainkan, negara bagian sendiri yang membuat aturannya masing-masing.

Sekitar 19 negara bagian AS memiliki undang-undang yang mengakui praktik komersial surogasi, seperti California, Nevada, dan Oregon, sebagaimana dilansir Growing Families.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com