Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Naik KRL Mulai Hari Ini Lebih Fleksibel, Ini 6 Aturan Barunya

Kompas.com - 09/03/2022, 13:15 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

4. Wajib pakai masker

Meskipun aturan perjalanan kini lebih fleksibel, penumpang KRL tetap harus menaati protokol kesehatan.

Masker tetap wajib dikenakan oleh penumpang. Disarankan penumpang menggunakan masker ganda, yaitu masker medis dilapisi masker kain.

Pengguna juga dihimbau tetap menjaga jarak aman antar pengguna serta mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah naik KRL.

Baca juga: Duduk di KRL Tak Lagi Berjarak, Penumpang Diminta Tetap Patuhi Marka Berdiri

5. Wajib sudah divaksin

Selain itu, penumpang juga wajib sudah divaksin dengan melakukan scan melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik.

6. Dilarang berbicara

Penumpang dilarang berbicara selama berada di KRL. Hal itu untuk mencegah menyebarnya airborne di dalam kereta.

"Aturan tambahan, yaitu larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam kereta juga tetap berlaku," tutur Anne.

Baca juga: Rincian Syarat Terbaru Naik Pesawat, Kapal, Kereta Api, dan Transportasi Darat Lainnya, Tanpa PCR-Antigen

Jam operasional

Terkait jam operasional, untuk operasional KRP tetap berjalan dengan pembatasan. KRL Jabodetabek beroperasi pukul 04:00-22:00 WIB dengan 1.005 perjalanan per harinya.

Sementara untuk KRL Yogyakarta-Solo tetap beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari.

Untuk menghindari kepadatan di jam-jam sibuk pengguna diimbau menggunakan aplikasi KRL Access agar dapat memantau informasi kepadatan di stasiun, mengetahui posisi real time KRL dan jadwal perjalanan.

Nah itulah aturan terbaru naik KRL di mana penumpang bisa duduk di semua kursi yang tersedia tanpa jarak. 

(Sumber: Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad, Isna Rifka Sri Rahayu | Editor: Jessi Carina, Yoga Sukmana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com