KOMPAS.com - Ada aturan terbaru naik kereta rel listrik (KRL) yang diterbitkan Pemerintah mulai Rabu (9/3/2022).
Salah satunya mencabut aturan jarak penumpang yang sebelumnya diberlakukan untuk mencegah penualran virus corona Covid-19.
"KAI Commuter mulai 9 Maret 2022 menjalankan operasi dan layanan KRL sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022," ujar Anne Purba, VP Corporate Secretary KAI Commuter, dikutip dari Kompas.com, (9/3/2022).
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali 8-14 Maret: Sudah Vaksin Dua Kali, Tak Perlu PCR/Antigen
Ketentuan itu berlaku untuk KRL Jabodetabek maupun KRL Yogyakarta-Solo. Terdapat beberapa penyesuaian aturan yang lebih fleksibel. Apa saja?
Petugas KAI Commuter kini telah mencabut marka jaga jarak yang sebelumnya tertempel di tempat duduk KRL. Dengan demikian, semua kursi di KRL bisa diduduki penumpang.
"Dengan dihapusnya marka pada tempat duduk, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri," kata Anne.
Marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub.
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (9/3/2022), Anne mengatakan pihaknya diperkenankan melayani penumpang hingga 60 persen dari kapasitas dari sebelumnya hanya 45 persen.
Selain itu anak usia di bawah lima tahun (balita) yang sebelumnya belum diizinkan menggunakan KRL, kini sudah dapat kembali naik KRL.
Adapun syaratnya wajib didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.
"KAI Commuter mengimbau pengguna untuk tetap mengutamakan kesehatan anak terutama yang belum divaksin dan, menghindari mobilitas kecuali untuk urusan penting maupun mendesak," imbuh Anne.
Baca juga: Aturan Baru, Semua Kursi di KRL Bisa Diduduki Penumpang Mulai Hari Ini