1. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap (minimal vaksinasi dosis kedua) atau kartu vaksin dosis ketiga dan tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
2. Calon penumpang kereta api antarkota masih diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam) atau hasil negatif rapid test antigen (1x24 jam) sebelum keberangkatan untuk:
3. Adapun penumpang berusia di bawah 6 tahun kini sudah diizinkan melakukan perjalanan dalam negeri antar kota dengan syarat:
4. Khusus perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat negatif antigen, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Selengkapnya dapat dilihat di sini: SE Nomor 25 Tahun 2022.
Baca juga: 3 Cara Membedakan Gejala Sakit Kepala Biasa dan akibat Covid-19 Omicron