Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Syarat Terbaru Naik Pesawat, Kapal, Kereta Api, dan Transportasi Darat Lainnya, Tanpa PCR-Antigen

Kompas.com - 09/03/2022, 12:34 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Aturan perjalanan transportasi perkeretaapian

1. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap (minimal vaksinasi dosis kedua) atau kartu vaksin dosis ketiga dan tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

2. Calon penumpang kereta api antarkota masih diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam) atau hasil negatif rapid test antigen (1x24 jam) sebelum keberangkatan untuk:

  • Calon penumpang yang baru divaksin dosis pertama
  • Calon penumpang dengan kondisi medis khusus yang tidak/belum dapat divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter dari RS Pemerintah

3. Adapun penumpang berusia di bawah 6 tahun kini sudah diizinkan melakukan perjalanan dalam negeri antar kota dengan syarat:

  • Didampingi orang tua
  • Menerapkan protokol kesehatan secara ketat

4. Khusus perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat negatif antigen, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selengkapnya dapat dilihat di sini: SE Nomor 25 Tahun 2022.

Baca juga: 3 Cara Membedakan Gejala Sakit Kepala Biasa dan akibat Covid-19 Omicron

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo infografik: Beda Test Antigen, Rapid Test Antibodi, dan PCR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com