Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat NPWP Online dan Offline, Berikut Syaratnya

Kompas.com - 09/03/2022, 08:00 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Cara membuat NPWP online

Untuk mendaftar NPWP secara online, langkahnya sebagai berikut:

  1. buka laman https://ereg.pajak.go.id/daftar 
  2. tulis email dan kode captcha
  3. klik "Daftar"
  4. Anda akan menerima email link aktivasi NPWP online. Buka email Anda dan klik link aktivasi yang telah dikirimkan
  5. lalu masukan nama, alamat email, password dan nomor handphone, pertanyaan keamanan dan kode captcha pada kolom yang tersedia dan klik "Daftar"
  6. akan muncul notifikasi telah selesai melakukan pendaftaran. Silahkan buka kembali email Anda, cek email yang masuk dan klik link aktivasi
  7. Anda telah selesai melakukan proses aktivasi.

Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya, langkahnya:

  1. buka laman https://ereg.pajak.go.id/login 
  2. masukkan email dan password lalu klik "Login"
  3. isi data diri secara lengkap dan benar
  4. pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
  5. setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP
  6. kemudian akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak
  7. tekan tombol kirim token, isi kode captcha, lalu klik submit
  8. konfirmasi akan dikirim melalui email dan salin token itu
  9. klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan
  10. kemudian cek email masuk untuk melihat token
  11. jika permohonan pendaftaran NPWP online disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

Baca juga: Mengenal Manfaat NPWP dan Cara Membuatnya

Cara membuat NPWP offline

Untuk membuat NPWP secara offline, Anda bisa menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.

Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan. Permohonan itu disampaikan ke KPP atau KP2KP di tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan:

  1. secara langsung;
  2. melalui pos; atau
  3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.

KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. Lalu NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Tren
Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Tren
Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Tren
Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Tren
Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Tren
Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Tren
Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

BrandzView
Pelari Makassar Meninggal Diduga 'Cardiac Arrest', Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Pelari Makassar Meninggal Diduga "Cardiac Arrest", Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Tren
Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Tren
Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Tren
Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Tren
Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Tren
Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima dan Komponennya!

Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima dan Komponennya!

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com