Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menambahkan Lokasi Bisnis di Google Maps

Kompas.com - 06/03/2022, 17:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menambahkan lokasi bisnis di Google Maps, bisa membantu mendatangkan pelanggan baru, serta meningkatkan penjualan.

Hal ini karena pelanggan bisa dengan mudah membagikan lokasi bisnis Anda kepada orang lain.

Selain itu, sejumlah informasi bisa dicantumkan di Google Maps, seperti jam buka, foto, layanan, menu, dan hal lain yang dapat memudahkan pelanggan.

Google Maps juga menyediakan rating dan ulasan yang memungkinkan pelanggan menilai produk dan pelayanan yang diberikan.

Ketika pelayanan maupun produk yang dijual baik, bukan tak mungkin bisnis akan mendapatkan rating yang baik. Kesempatan menggaet pelanggan baru pun lebih terbuka.

Lantas, bagaimana cara menambahkan bisnis ke Google Maps?

Baca juga: Cara Kirim Lokasi di Google Maps

Cara menambahkan lokasi bisnis ke Google Maps

Untuk menambahkan lokasi bisnis ke Google Maps, Anda perlu membuat profil bisnis Google.

Dikutip dari laman Business Insider, cara untuk menambahkan lokasi bisnis Anda di Google Maps, yakni:

  1. Buka situs Google Bisnis dan login menggunakan akun Google anda
  2. Selanjutnya pada bagian “Cari dan kelola bisnis Anda” isikan nama bisnis Anda,
  3. Kemudian klik “buat bisnis dengan nama ini” atau klik “tambahkan bisnis Anda ke Google”
  4. Di halaman selanjutnya masukkan “Nama Bisnis” dan “Kategori bisnis”. Kategori bisnis seperti restoran, retail, dan sebagainya, klik”Berikutnya”
  5. Selanjutnya Anda bisa memilih apakah lokasi bisnis akan muncul di Google Maps. Jika bisnis Anda terbuka untuk umum maka pilih “Ya” selanjutnya klik “berikutnya”
  6. Masukkan alamat bisnis ke Google Maps isi dengan informasi yang sesuai lalu klik “Berikutnya”
  7. Selanjutnya sesuaikan letak titik peta sesuai lokasi bisnis Anda
  8. Isikan apakah Anda menyediakan layanan datang ke rumah atau pengantaran ke pelanggan lalu klik “Berikutnya”
  9. Tahap selanjutnya adalah menambahkan informasi kontak telepon maupun situs web. Centang “Saya tidak memiliki situs” apabila Anda belum memiliki situs bisnis
  10. Klik “Berikutnya” jika ingin melanjutkan pengisian atau klik “lewati” untuk mengisinya kapan-kapan
  11. Selanjutnya Anda akan diverifikasi oleh Google. Selanjutnya klik “Berikutnya”
  12. Di halaman selanjutnya Anda bisa menambahakna jam kerja ataupun deskripsi bisnis, serta menambahkan fitur pesan, serta foto
  13. Selanjutnya Anda akan di awa pada halaman pencarian Google yang berisi informasi bisnis Anda
  14. Melalui halaman tersebut Anda bisa melakukan edit profil untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan.

Baca juga: Cara Gunakan Google Maps Tanpa Internet

Alternatif cara yang lain

Selain cara di atas, ada cara lain yang bisa dilakukan untuk menambahkan lokasi bisnis di Google Maps.

Cara ini dilakukan jika bisnis Anda sudah tercatat di Google Maps karena mungkin ditambahkan lokasinya oleh seseorang.

Jika nama bisnis sudah tercatat di Google Maps, maka Anda bisa mengklaim bisnis tersebut.

Adapun caranya, sebagaimana dikutip dari laman Google, yakni:

  1. Buka aplikasi Google Maps atau akses Google Maps melalui browser
  2. Di bilah pencarian masukkan nama bisnis dan pilih bisnis Anda yang sudah ada di google Maps
  3. Selanjutnya gulir ke bawah dan pilih “Klaim Bisnis Ini” dan login menggunakan akun Google Bisnis
  4. Selanjutnya ikuti langkah-langkah sesuai petunjuk di layar

Demikian cara menambahkan lokasi bisnis ke Google Maps. Semoga bermanfaat. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Tren
Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Tren
Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D saat Terpapar Sinar Matahari?

Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D saat Terpapar Sinar Matahari?

Tren
Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Tren
7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

Tren
BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

Tren
Masalah Tiga Tubuh

Masalah Tiga Tubuh

Tren
Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Tren
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Tren
Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Tren
Warganet Keluhkan Sering Sakit Usai Vaksin AstraZeneca, Epidemiolog: Vaksin Tak Bikin Rentan Sakit

Warganet Keluhkan Sering Sakit Usai Vaksin AstraZeneca, Epidemiolog: Vaksin Tak Bikin Rentan Sakit

Tren
Aturan Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA di PPDB 2024, Simak Syaratnya

Aturan Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA di PPDB 2024, Simak Syaratnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com