Terkait apakah penumpang pesawat wajib sudah divaksin booster, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya masih merujuk pada ketentuan vaksin dari Satgas Covid-19.
"Sampai saat ini ketentuan syarat vaksin dari Satgas Covid masih mensyaratkan 2 kali," kata Adita pada Kompas.com, Jumat (4/3/2022).
Dia menjelaskan syarat perjalanan untuk yang sudah mendapat dua dosis (vaksin 1 dan vaksin 2) menggunakan tes antigen.
Sementara bagi yang sudah vaksin dosis 1 wajib melakukan tes PCR dan hasilnya negatif paling lambat 3x24 jam sebelum perjalanan.
Selengkapnya dapat disimak di sini:
Belum Booster, Perlukah Tes Antigen atau PCR untuk Syarat Perjalanan?
Diberitakan Kompas.com, Kamis (3/3/2022), kasus varian Omicron siluman atau subvarian BA.2 di Indonesia setidaknya sudah ada 330 kasus.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan kasus omicron siluman di Indonesia didapatkan dari pemeriksaan Whole Genome Sequencing (WGS) pada sampel pasien Covid-19.
Tujuan dari pemeriksaan sampel menggunakan WGS ini yaitu, untuk memberikan gambaran varian apa yang saat ini mendominasi di wilayah tertentu.
"Kita sudah mendeteksi kurang lebih 330 (kasus infeksi) BA.2, (jumlah) ini proporsinya masih kecil kalau kita bandingkan dengan BA.1.1, BA.1 (sekitar) 5.000-an kasus yang kita temukan," ungkap Nadia, Kamis (3/3/2022).
Selengkapnya dapat disimak di sini:
Update Corona 4 Maret 2022: Kasus Omicron Siluman di Indonesia Mencapai 330
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.