Berikut sejumlah langkah untuk mengecek tarif tol secara online via laman BPJT:
1. Buka laman bpjt.pu.go.id
2. Jika membuka dari smartphone, klik ikon garis tiga di sebelah kanan atas. Apabila menggunakan komputer, silakan pilih dan klik "Tarif Tol"
3. Setelah itu akan muncul beberapa submenu, pilih "Cek Tarif Tol"
4. Isi Ruas Jalan Tol, Gerbang Masuk, Gerbang Keluar, dan Golongan Kendaraan.
5. Di bawahnya akan muncul besaran tarif tol secara otomatis.
Baca juga: Viral, Video Kecelakaan di Tol Cipularang Disebut karena Kurang Penerangan, Ini Tanggapan Jasa Marga
Sebagai simulasi, Anda akan melewati ruas jalan tol Padalarang-Cileunyi yang dimulai dari gerbang Tol SS Padalarang dan keluar di gerbang Tol Pasteur.
Golongan kendaraan diisi golongan I, besaran tarif tol akan muncul di bawahnya, yakni sebesar Rp 35.000.
Baca juga: Muncul Tulisan E-Toll Card Expired Saat Transaksi di Gerbang Tol, Apa Solusinya?