Badan Pusat Statistika (BPS) telah merilis laporan Indeks Kebahagiaan 2021.
Secara umum, Indeks Kebahagiaan di Indonesia pada 2021 mengalami peningkatan 0,8 poin menjadi 21,79 dibandingkan 70,69 pada 2017.
Maluku Utara masih menjadi provinsi paling bahagia dengan skor 76,34, disusul oleh Kalimantan Utara dan Maluku.
Sementara itu, Banten menjadi provinsi dengan skor Indeks Kebahagiaan terendah, yaitu 68,08, sedangkan DKI Jakarta menempati peringkat 8 terbawah dengan skor 70,58.
Selengkapnya bisa disimak di sini:
10 Daerah Paling Tidak Bahagia di Indonesia, Apakah Anda Tinggal di Situ?
Bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), maka bisa tidak melaporkan SPT Tahunan.
Syaratnya, WP harus mengajukan Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif (NE) terlebih dahulu seperti dikutip dari laman DJP.
Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE) adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sementara itu Wajib Pajak Aktif (WP Aktif) adalah Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dan menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Simak berita selengkapnya di sini:
Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Boleh Tak Lapor SPT Tahunan, Begini Caranya