Lienda menuturkan, RoboCop tersebut dinilai melangar Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012.
Dalam Pasal 18, dikatakan bahwa setiap orang atau badan dilarang meminta sumbangan di jalan, angkutan umum, rumah tinggal, kantor dan tempat umum lainnya tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
Setiap orang juga dilarang meminta sumbangan atau mengemis da/atau mengamen di jalan, persimpangan lampu merah, di dalam angkutan umum, jembatan penyeberangan dan area perkantoran.
Bagi warga yang menemua kelompok kategori tersebut, dilarang memberikan sejumlah uang atau barang di tempat-tempat yang sudah disebutkan di atas.
Apabila aturan tersebut dilaranggar, maka akan diancam dengan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 25 juta, bunyi Pasal 29.
Baca juga: Viral, Video Pasien Anak Ditolak RSAL Merauke Berujung Meninggal Dunia, Apa Kata TNI AL?
Terkait unggahan tersebut, warganet memberikn respons beragam.
Akun @dedisapar, misalnya, mempertanyakan petugas Satpol PP yang menangkap RoboCop itu.
"Orang nyari duit susah ga kaya kalian yg masih dapet gaji buat kehidupan sehari2 harus muter kepala menghidupi anak istri dengan gampangnya main tangkep mbo sosialisasi diarahkan dikasih wadah gmn sih," tulis akun itu.
Senada, akun @rahman_dhee12 juga mengaku kasihan dengan pria berkostum RoboCop. Sebab, hal itu dilakukan untuk mencari nafkah sehari-hari.
"Kasian, cuma nyari buat makan sehari hari," tulis akun tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.