Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menunggak Setahun Lebih, Apakah Kepesertaan BPJS Kesehatan Dicabut?

Kompas.com - 28/02/2022, 07:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) Nomor 1 Tahun 2022, kepesertaan BPJS Kesehatan aktif akan menjadi syarat untuk mendapatkan layanan publik.

Aturan tersebut telah diteken pada 6 Januari 2022 lalu.

Beberapa layanan publik yang membutuhkan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif, di antaranya pembuatan paspor, santri dan santriwati, pendaftaran ibadah haji, jual beli tanah, dan permohonan SIM, STNK, dan SKCK hingga Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kepesertaan BPJS Kesehatan ini dapat terus aktif apabila peserta membayarkan iuran BPJS tiap bulan sebelum batas tanggal yang ditentukan.

Lantas, bagaimana status kepesertaan BPJS Kesehatan yang menunggak hingga setahun lebih?

Baca juga: Pindah Faskes BPJS Kesehatan, Apakah Ada Batasannya dan Bagaimana Caranya?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, aturan terkait aturan kepesertaan BPJS yang mengalami tunggakan iuran selama setahun.

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran setiap bulan, Iqbal menegaskan bahwa kepesertaan BPJS tersebut tidak akan dicabut.

Artinya, seseorang itu masih menjadi peserta BPJS Kesehatan meskipun mengalami tunggakan pembayaran.

“Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib. Tidak ada pencabutan kepesertaan,” jelasnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/2/2022).

Kendati demikian, Iqbal menegaskan, adanya konsekuensi bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan pembayaran iuran.

“Akan non-aktif ketika menunggak dan bisa aktif kembali jika tunggakan dibayarkan,” imbuhnya.

Idealnya, pembayaran iuran BPJS Kesehatan dibayarkan maksimal pada tanggal 10 setiap bulannya.

Jika pembayaran dilakukan setelah batas tanggal yang ditentukan, kepesertaan BPJS Kesehatan otomatis menjadi non-aktif.

Baca juga: Jadi Syarat Sejumlah Layanan Publik, Ini Cara Cek Status BPJS Kesehatan

Mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan

Pengaktifan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan dari yang semula non-aktif menjadi aktif cukup sederhana.

Iqbal menjelaskan, kepesertaan BPJS Kesehatan yang non-aktif dapat segera kembali aktif apabila peserta telah membayarkan iuran tunggakan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengenal Robot Gaban 'Segede Gaban', Sebesar Apa Bentuknya?

Mengenal Robot Gaban "Segede Gaban", Sebesar Apa Bentuknya?

Tren
Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Tren
Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Tren
Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Tren
Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Tren
Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Tren
Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Tren
Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

BrandzView
Pelari Makassar Meninggal Diduga 'Cardiac Arrest', Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Pelari Makassar Meninggal Diduga "Cardiac Arrest", Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Tren
Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Tren
Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Tren
Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Tren
Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com