Bayi yang belum lahir alias masih dalam kandungan juga bisa mendapatkan jaminan kesehatan.
Masyarakat bisa mendapatkan jaminan kesehatan bagi calon anaknya ini dengan mendaftarkan bayi yang masih dalam kandungan ke dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
Khusus untuk ibu hamil yang berusia 7-8 bulan, dan kebetulan sudah menjadi peserta BPJS Mandiri dan bukan peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh perusahaan, bisa secara langsung mendaftarkan bayi yang masih dalam kandungannya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Keuntungan dari kepersertaan ini sangat banyak. Salah satunya adalah, nanti semua biaya perawatan bayi pasca melahirkan akan ditanggung oleh BPJS.
Mengenai syarat dan panduan lengkapnya bisa dibaca di artikel berikut:
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi yang Masih dalam Kandungan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.