Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Klaim Kasus Covid-19 Turun Signifikan, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 21/02/2022, 18:00 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali masih berlaku hingga hari ini, Senin (21/2/2022).

Sehari menjelang keputusan untuk memperpanjang PPKM atau tidak, Kementerian Kesehatan mengklaim bahwa kasus Covid-19 turun.

“Hari ini kasus konfirmasi harian berkurang hingga 10.900 dari hari sebelumnya, dan kasus aktif sedikit melambat dengan penambahan di angka 15.448 per hari," ungkap Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, dikutip dari laman Kemenkes, Minggu (20/2/2022).

Dia mengungkapkan, penambahan bed occupancy ratio (BOR) secara nasional juga masih terkendali. Naik 1 persen pada 20 Februari, dibanding sehari sebelumnya.

"Kita akan terus memprioritaskan pelayanan kesehatan rumah sakit hanya untuk pasien Covid-19 bergejala sedang hingga kritis dan yang memiliki komorbiditas saja, untuk menahan tekanan pada rumah sakit sampai kita melewati puncak gelombang Omicron nantinya,” tutur Nadia.

Baca juga: 5 Tingkatan Gejala Covid-19, Mulai dari Tidak Bergejala hingga Kritis

Penurunan signifikan

Kemenkes mencatat per 20 Februari 2022 terdapat penurunan kasus yang signifikan, yaitu dari 59.384 kasus pada 19 Februari, menjadi 48.484 kasus per 20 Februari.

Pasien yang dirawat di rumah sakit hingga Minggu (20/2/2022), menurut Kemenkes, masih bisa dikendalikan di angka 38 persen dari total kapasitas nasional.

Sementara itu, stok kebutuhan oksigen di 10 provinsi yang mencatat kenaikan kasus tertinggi juga tetap terjaga di angka hingga lebih dari 48 jam.

“Selain penanganan kasus, pemerintah juga terus melakukan upaya pencegahan seperti meningkatkan vaksinasi dosis lengkap ke lebih dari 208 juta penduduk Indonesia. Ini sangat penting untuk mencegah agar penduduk terhindar dari kesakitan atau risiko kematian akibat terinfeksi virus Covid-19," kata Nadia.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Andi Widjajanto, Gubernur Lemhanas yang Baru

Kata epidemiolog soal puncak gelombang

Dilansir dari Kompas.com, 17 Februari 2022, Epidemiolog asal Griffith University Australia Dicky Budiman memprediksi, puncak gelombang Omicron akan jatuh sekitar akhir Februari hingga awal Maret 2022.

Dia menjelaskan, penyebaran infeksi virus corona varian Omicron dikatakan berada di puncak saat sudah berada di titik jenuh.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim bahwa DKI Jakarta telah melewati puncak Omicron.

Dicky menyangkal pernyataan yang disampaikan Luhut pada 14 Februari 2022 tersebut.

“Kalau saya melihatnya belum (melewati puncak Omicron). Untuk mendapatkan satu kasus positif tidak banyak yang dites, bisa kurang dari 10. Dan test positivity rate-nya masih jauh di atas 5 persen,” kata Dicky.

Baca juga: Ketika Hasil Tes Covid-19 Negatif, Kapan Waktu yang Tepat untuk Tes Ulang?

Untuk memprediksi masa puncak, kata Dicky, ada banyak sekali variabel yang perlu dihitung dan bukan hanya dilihat dari kasus infeksi harian saja.

Beberapa diantaranya adalah seberapa banyak penduduk yang rawan infeksi di suatu wilayah, serta bagaimana perilaku berobat dari masyarakat.

Selain itu, juga seberapa banyak penduduk yang sudah melakukan vaksinasi dan booster, serta bagaimana perilaku kepatuhan penduduk terhadap 5M (mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas).

Tak hanya itu, Dicky juga menyebut bahwa respons dan strategi pemerintah ikut sebagai variabel dan akan memengaruhi kapan datangnya masa puncak Omicron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com