Jika sudah melakukan kedua hal tersebut, namun warna status hitam tidak kunjung berubah, pasien Covid-19 bisa menghubungi call center 119 ext. 9 atau mengirimkan email ke sertifikat@pedulilindungi.id.
Perlu diketahui, jika hasil PCR swab test belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, maka cek apakah laboratorium pemeriksa sudah terafiliasi dengan Kemenkes RI.
Untuk pengecekan tersebut bisa dilakukan melalui https://www.litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19/
Jika sudah terafiliasi dan hasil belum muncul maka hubungi fasilitas kesehatan tempat dilakukannya tes.
Baca juga: Dosis dan Efek Samping Vaksinasi Booster
Diberitakan Kompas.com, Selasa (15/2/2022), Kemenkes mengonfirmasi adanya pembaruan arti status warna kode QR PeduliLindungi.
"Iya betul (arti warna diperbarui)," ujar Setiaji.
Berikut arti status warna kode QR pada aplikasi PeduliLindungi:
Status warna hijau, artinya Anda boleh bepergian ke tempat umum.
Adapun yang masuk ke dalam kriteria ini yakni:
Baca juga: Apakah Kasus Pertama Omicron di Indonesia Merupakan Transmisi Lokal?
Statu warna kuning menunjukkan tidak bisa bepergian ke tempat umum.
Warna ini akan muncul apabila:
Baca juga: Kata Epidemiolog soal Puncak Gelombang Omicron
Apabila muncul status warna merah, artinya penggunak tidak dapat bepergian ke tempat umum karena belum divaksin Covid-19.
Jika pengguna telah divaksin, namun status warna tidak berubah maka segera cek kesesuaian data identitas (NIK/No Paspor dan nama) di profil PeduliLindungi dengan data di sertifikat vaksin.
Status warna hitam menandakan pengguna PeduliLindungi tidak bisa bepergian ke tempat umum.
Baca juga: Tak Sengaja Bertemu Pasien Positif Omicron, Apa yang Harus Dilakukan?