Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Ketahui Prosedurnya dengan Tepat!

Kompas.com - 19/02/2022, 19:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mengatur ketentuan baru terkait jual beli tanah mulai 2022, yakni harus melampirkan BPJS Kesehatan.

Hal itu diatur dalam Instruksi presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengatakan, aturan itu berlaku mulai 1 Maret 2022.

Ia menambahkan, BPJS yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2, maupun kelas 3.

"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ujarnya, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Baca juga: Mulai 1 Maret 2022, Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan

Lantas, seperti apa prosedur jual beli tanah yang tepat?

Macam-macam hak atas tanah

Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dijelaskan macam-macam hak atas tanah, yaitu Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN R.B Agus Widjayanto.

"Itu yang tertuang di Pasal 16 UUPA, selain macam hak atas tanah tersebut itu tidak ada," ujar Agus, dikutip dari laman atrbpn.go.id, 4 Oktober 2021.

Ia menegaskan, pada prinsipnya, satu bidang tanah hanya ada satu sertifikat. Jika ada sertifikat lain maka sudah dipastikan itu tidak sah.

Bisa sertifikatnya yang tidak benar maupun alas haknya yang tidak benar. Oleh karena itu salah satu sertifikatnya dapat dibatalkan," imbuhnya.

Baca juga: Alasan Pemerintah Bakal Wajibkan Syarat BPJS untuk Jual Beli Tanah

Prosedur jual beli tanah

Agus menjelaskan, jual beli tanah juga harus dilakukan dengan melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Setelah itu, PPAT yang akan melakukan pengecekan status tanah tersebut ke Kantor Pertanahan setempat.

Jika tidak ada sita maupun sengketa, baru dipastikan aman dan akan dilakukan pembuatan akta jual beli, dan mendapat sah balik nama.

Menurutnya, sengketa lahan yang banyak terjadi di lapangan biasanya dipicu oleh jual beli tanah dengan sertifikat dengan status tanahnya yang kurang jelas.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Tren
Tema Met Gala dari Masa ke Masa, 'Sleeping Beauties: Reawakening Fashion' Jadi Tajuk 2024

Tema Met Gala dari Masa ke Masa, "Sleeping Beauties: Reawakening Fashion" Jadi Tajuk 2024

Tren
Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Tren
Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Tren
Profil CNF Clairefontaine di Perancis, Tempat Pertandingan Indonesia Vs Guinea

Profil CNF Clairefontaine di Perancis, Tempat Pertandingan Indonesia Vs Guinea

Tren
Kronologi Fortuner Polda Jabar Picu Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ, Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kronologi Fortuner Polda Jabar Picu Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ, Diselesaikan secara Kekeluargaan

Tren
Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil Terjadi di Pasuruan, 3 Orang Meninggal Dunia

Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil Terjadi di Pasuruan, 3 Orang Meninggal Dunia

Tren
Kisah Pemuda China, Rela Hidup Hemat demi Pacar tapi Berakhir Tragis

Kisah Pemuda China, Rela Hidup Hemat demi Pacar tapi Berakhir Tragis

Tren
6 Alasan Mengapa Anjing Peliharaan Menatap Pemiliknya, Apa Saja?

6 Alasan Mengapa Anjing Peliharaan Menatap Pemiliknya, Apa Saja?

Tren
Pacitan Diguncang Gempa M 5,0 Selasa Pagi, Ini Wilayah yang Merasakannya

Pacitan Diguncang Gempa M 5,0 Selasa Pagi, Ini Wilayah yang Merasakannya

Tren
Analisis Gempa Pacitan M 5,0 Selasa Pagi, Disebabkan Deformasi Batuan di Lempeng Indo-Australia

Analisis Gempa Pacitan M 5,0 Selasa Pagi, Disebabkan Deformasi Batuan di Lempeng Indo-Australia

Tren
Peneliti Ungkap Suara Makhluk Hidup Terbesar di Dunia yang Sudah Berumur 12.000 Tahun

Peneliti Ungkap Suara Makhluk Hidup Terbesar di Dunia yang Sudah Berumur 12.000 Tahun

Tren
Gempa M 5,0 Guncang Pacitan, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,0 Guncang Pacitan, Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
6 Cara Intermittent Fasting, Metode Diet Isa Bajaj yang Berhasil Turun Berat Badan 12 Kg

6 Cara Intermittent Fasting, Metode Diet Isa Bajaj yang Berhasil Turun Berat Badan 12 Kg

Tren
Sidang SYL: Beli Kado dan Renovasi Rumah Pribadi dari Uang Kementan

Sidang SYL: Beli Kado dan Renovasi Rumah Pribadi dari Uang Kementan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com