Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Ketahui Prosedurnya dengan Tepat!

Kompas.com - 19/02/2022, 19:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mengatur ketentuan baru terkait jual beli tanah mulai 2022, yakni harus melampirkan BPJS Kesehatan.

Hal itu diatur dalam Instruksi presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengatakan, aturan itu berlaku mulai 1 Maret 2022.

Ia menambahkan, BPJS yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2, maupun kelas 3.

"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ujarnya, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Baca juga: Mulai 1 Maret 2022, Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan

Lantas, seperti apa prosedur jual beli tanah yang tepat?

Macam-macam hak atas tanah

Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dijelaskan macam-macam hak atas tanah, yaitu Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN R.B Agus Widjayanto.

"Itu yang tertuang di Pasal 16 UUPA, selain macam hak atas tanah tersebut itu tidak ada," ujar Agus, dikutip dari laman atrbpn.go.id, 4 Oktober 2021.

Ia menegaskan, pada prinsipnya, satu bidang tanah hanya ada satu sertifikat. Jika ada sertifikat lain maka sudah dipastikan itu tidak sah.

Bisa sertifikatnya yang tidak benar maupun alas haknya yang tidak benar. Oleh karena itu salah satu sertifikatnya dapat dibatalkan," imbuhnya.

Baca juga: Alasan Pemerintah Bakal Wajibkan Syarat BPJS untuk Jual Beli Tanah

Prosedur jual beli tanah

Agus menjelaskan, jual beli tanah juga harus dilakukan dengan melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Setelah itu, PPAT yang akan melakukan pengecekan status tanah tersebut ke Kantor Pertanahan setempat.

Jika tidak ada sita maupun sengketa, baru dipastikan aman dan akan dilakukan pembuatan akta jual beli, dan mendapat sah balik nama.

Menurutnya, sengketa lahan yang banyak terjadi di lapangan biasanya dipicu oleh jual beli tanah dengan sertifikat dengan status tanahnya yang kurang jelas.

Oleh karena itu, ia kembali menegaskan kepada masyarakat agar teliti sebelum membeli dan mengerti status tanah serta identitas tanah secara lengkap.

Baca juga: Syarat dan Prosedur Pemecahan Sertifikat Tanah

Penipuan jual beli tanah

Celah-celah penipuan dapat terjadi ketika jual beli tanah dilakukan tanpa prosedur yang tepat.

Termasuk sewaktu pembuatan akta jual beli bisa saja tidak dicek terlebih dulu, mungkin juga akta jual beli dibuat tidak di hadapan notaris PPAT.

"Memang bisa saja ada iktikad tidak baik dari salah satu pihak misal dari penjual, bersekongkol untuk berpura-pura menjadi PPAT, bilang akan dicek ternyata malah ditukar sertipikatnya, seperti kasus yang sudah-sudah," ujarnya.

Jadi, sebelum melakukan akad jual beli tanah, masyarakat disarankan untuk terlebih dahulu mengakses informasi pertanahan ke Kantor Pertanahan setempat.

Baca juga: Sebelum Membeli Tanah atau Rumah, Kenali Dulu 4 Jenis Sertifikat Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Wilayah Potensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 27-28 April 2024

Wilayah Potensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 27-28 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Media Korsel Soroti Shin Thae-yong, Thailand Dilanda Suhu Panas

[POPULER TREN] Media Korsel Soroti Shin Thae-yong, Thailand Dilanda Suhu Panas

Tren
Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com