Aturan sebelumnya soal JHT diatur dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Pada Pasal 5, disebutkan bahwa JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja.
"Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan," demikian isi dari Pasal 5 Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Dalam hal peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal PHK, sesuai Pasal 6 ayat (1).
Isi selengkapnya Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dapat dilihat di sini.
Baca juga: Ini Syarat, Manfaat, dan Cara Dapatkan Program Pembiayaan Rumah MLT-JHT Kemnaker
Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji membenarkan bahwa JHT baru bisa dicairkan atau diklaim pada usia 56 tahun.
"Benar. Pemerintah telah menerbitkan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 2004," kata Dian, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (12/2/2022).
Permenaker itu, lanjutnya, menyatakan bahwa program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.