Penyiksaan terhadap anjing bisa dipidana kurungan maksimal tiga tahun dan denda yang menguras pundi-pundi.
Seluruh program yang digalakkan di Belanda inilah, yang membuat masyarakat lebih berhati-hati dalam memelihara juga mengembangbiakkan anjing-anjing peliharaan mereka.
Baca juga: Mengapa Beberapa Binatang Hanya Bisa Hidup di Negara Tertentu? Ini Penjelasannya
Pemerintah Belanda mendefinisikan anjing liar menjadi empat golongan. Pertama, adalah anjing yang memiliki pemilik namun dibebasliarkan sehingga mengganggu keamanan publik.
Kedua, adalah anjing liar yang ditelantarkan oleh para pemiliknya. Ketiga, adalah sekumpulan anjing yang tak memiliki pemilik namun diawasi oleh komunitas. Dan keempat, adalah anjing liar yang berjuang hidup mengandalkan dirinya sendiri di jalanan.
Demi menyusut keempat golongan anjing di atas, Belanda tak menggunakan cara-cara yang berbau kekejaman sama sekali.
Belanda menolak menggunakan cara euthanasia atau suntik mati. Pemerintah hanya murni menggunakan CNVR dan menerapkan "polisi" khusus anjing.
Marianne Thieme, ketua Party of The Animal, menyatakan bahwa perilaku kejam pada binatang terkait erat dengan perilaku kejam terhadap manusia.
"Jika seseorang bisa kejam terhadap binatang, maka mereka bisa pula kejam terhadap sesama manusia. Itulah sebabnya diperlukan pengawasan yang ketat untuk mencari orang-orang yang berpotensi seperti itu."
Baca juga: Bisakah Hewan Peliharaan Tertular Omicron dan Menularkannya Kembali ke Manusia?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.