“Kalau sudah sama sekali tidak bisa, bisa datang ke psikolog untuk konsultasi permasalahan keluarga, ini sebaiknya bagaimana diselesaikan. Dan kalau misalnya sudah terjadi kekerasan fisik, akan lebih baik jika lakukan visum dan lapor ke kantor polisi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Ivana.
Korban juga dapat melaporkan pelaku ke Komnas Perempuan (jika korban wanita) atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) terdekat.
Terakhir, Ivana menyampaikan pesan kepada para korban kekerasan untuk coba merefleksikan diri dengan mengajukan pertanyaan, seperti "apakah saya layak mendapat perlakuan KDRT dari pasangan?".
“Dan apakah saya bahagia ketika mendapatkan kekerasan seperti ini?” tutup Ivana.
Baca juga: Kebiri Kimia adalah Hukuman untuk Pelaku Kekerasan Seksual
Jika Anda berada dalam suatu hubungan tidak sehat dan bahkan mengalami kekerasan, jangan ragu untuk mengadukannya melalui beberapa kontak pengaduan KDRT berikut.