Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tepatkah Perilaku Menutupi KDRT? Ini Jawaban Psikolog

Kompas.com - 03/02/2022, 19:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

“Kalau sudah sama sekali tidak bisa, bisa datang ke psikolog untuk konsultasi permasalahan keluarga, ini sebaiknya bagaimana diselesaikan. Dan kalau misalnya sudah terjadi kekerasan fisik, akan lebih baik jika lakukan visum dan lapor ke kantor polisi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Ivana.

Korban juga dapat melaporkan pelaku ke Komnas Perempuan (jika korban wanita) atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) terdekat.

Terakhir, Ivana menyampaikan pesan kepada para korban kekerasan untuk coba merefleksikan diri dengan mengajukan pertanyaan, seperti "apakah saya layak mendapat perlakuan KDRT dari pasangan?".

“Dan apakah saya bahagia ketika mendapatkan kekerasan seperti ini?” tutup Ivana.

Baca juga: Kebiri Kimia adalah Hukuman untuk Pelaku Kekerasan Seksual

Hotline Pengaduan KDRT

Jika Anda berada dalam suatu hubungan tidak sehat dan bahkan mengalami kekerasan, jangan ragu untuk mengadukannya melalui beberapa kontak pengaduan KDRT berikut.

  • Call center 119 ext. 8 (Psychological First Aid)
  • Komnas Perempuan 0821 2575 1234
  • Kementerian Sosial RI 1500 771
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com