Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Administrasi Nikah 2022, di KUA Gratis, di Luar KUA Biaya Rp 600.000

Kompas.com - 01/02/2022, 18:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menginformasikan bahwa biaya administrasi pernikahan adalah gratis, sepanjang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada jam kerja.

Hal itu disampaikan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag melalui akun Instagram resmi, @bimasislam, Senin (31/1/2022).

Namun, apabila pernikahan dilaksanakan di luar KUA, atau di luar jam kerja, maka akan dikenakan biaya Rp 600.000 yang nantinya disetorkan langsung ke bank.

"Itu pun dibayarkan di bank, bukan di KUA. Tidak ada transaksi di KUA," demikian pernyataan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.

Biaya tersebut akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Baca juga: Viral, Video Mantan Disebutkan Hadiri Pernikahan dengan Helikopter, Bagaimana Faktanya?

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bimas Islam Kemenag RI (@bimasislam)

Baca juga: Salah Penulisan Nama di Buku Nikah? Bisa Tukar yang Baru, Gratis!

 

Mempelai pria menandatangani buku nikah disaksikan penghulu dan mempelai perempuan yang mengikuti prosesi akad nikah secara daring di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pakel, Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (26/12/2020).ANTARA FOTO/DESTYAN SUJARWOKO Mempelai pria menandatangani buku nikah disaksikan penghulu dan mempelai perempuan yang mengikuti prosesi akad nikah secara daring di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pakel, Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (26/12/2020).

Dokumen pernikahan yang dibawa

Kemenag juga menjelaskan dokumen apa saja saat melangsungkan pernikahan di KUA. Apa saja?

  1. Surat pengantar dari kelurahan
  2. Fotokopi KTP, KK, dan akta kelahiran calon pengantin
  3. Lembar pas foto 2x3 latar biru beserta soft copy
  4. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggal).

Baca juga: Apakah Pasangan Nikah Siri Bisa Mendaftarkan Akta Kelahiran Anak? Ini Penjelasan Dukcapil

Laporkan jika ada pungli

Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin membenarkan bahwa menikah di kantor KUA adalah gratis.

"Kalau nikah di luar kantor KUA atau di luar jam kerja, bayar Rp 600.000, dan langsung disetor ke kas negara," ujar dia, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/2/2022).

Kamaruddin mengatakan, masyarakat dapat melaporkan kepada Kemenag apabila ada pungutan liar (pungli).

"Kalau ada pungutan liar laporkan saja ke kantor Kemenag terdekat," imbuhnya.

Baca juga: Viral, Foto Kartu Nikah Tersedia Empat Kolom untuk Foto Istri, Benarkah? Ini Kata Kemenag

 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bimas Islam Kemenag RI (@bimasislam)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com