Biaya pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut rinciannya:
Baca juga: Ramai soal Ujian Praktik SIM C di Indonesia dengan Memutari Angka 8, Ini Kata Korlantas Polri