Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Pabrik Sampo Palsu yang Digerebek Polisi di Tangerang

Kompas.com - 01/01/2022, 16:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Banten menggerebek sebuah gudang yang dijadikan sebagai pabrik di kawasan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten pada Selasa (28/12/2021).

Pengggerebekan dilakukan terkait dengan indikasi produksi sampo dan minyak rambut palsu sebuah merek kenamaan.

Berikut 5 fakta penggerebekan pabrik sampo palsu di Tangerang:

Baca juga: Terungkap, Peredaran Sampo Palsu, Dijual dengan Harga Murah dan Sasar Masyarakat Bawah

1. Alat produksi dan bahan baku

Polisi yang melakukan penggerebekan menemukan sejumlah barang bukti operasional pabrik dari lokasi.

Dari sekian banyak yang ditemukan, sebagian besar merupakan peralatan dan bahan baku produksi sampo juga minyak rambut.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko menyebut alat produksi yang ditemukan terdiri dari alat pengaduk (mixer), alat press, timbangan, pompa engkol, dan kemasan sampo.

Sementara bahan baku pembuatan yang ditemukan terdiri dari soda api, alkohol 96 persen, lem, bahan pengawet, dan pewarna makanan.

Baca juga: Pabrik Sampo Palsu di Tangerang Digerebek, Karyawannya Digaji Rp 15 Juta Per Bulan

2. Tak bisa tunjukkan legalitas

Didatangi petugas kepolisian dengan ratusan renteng sampo siap edar yang mereka produksi sendiri, pemilik pabrik tidak bisa menunjukkan legalitas usaha dan izin industri.

Padahal, jika sebuah industri adalah legal dan terdaftar secara resmi sebagai produsen produk tertentu, mereka akan memiliki izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, Dinas Perdagangan, atau badan terkait.

3. Untung Rp 200 juta per bulan

Setelah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan, diketahui otak intelektual dari pabrik itu adalah HL (28), seorang warga Medan, Sumatera Utara,

HL mengaku bisnis ilegal itu telah dia jalankan selama 3 tahun terakhir.

Adapun omset yang dia dapatkan dari bisnis terlarang ini adalah sebesar Rp 200 juta per bulannya.

Baca juga: Kronologi Polisi Gerebek Pabrik Sampo Palsu di Tangerang yang Raup Keuntungan hingga Rp 200 Per Bulan


4. Gaji karyawan Rp 15 juta per bulan

Pabrik ini memiliki 7 orang pegawai yang masing-masingnya digaji sebesar Rp 15 juta per bulan.

Jumlah ini tentu cukup fantastis di saat Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang untuk tahun 2022 adalah Rp 4.230.792,65.

Namun, melihat keuntungan yang diraup, nilai Rp 15 juta untuk menggaji ke-7 orang karyawannya terbilang tidak sulit bagi HL.

5. Pelaku dijerat

Atas perbuatannya, HL pun ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan pasal 60 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dia pun terancam hukuman pidana berupa penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. 

Sumber: Kompas.com (Penulis: Rasyid Ridho, Maya Citra Rosa | Editor: Phytag Kurniati, Maya Citra Rosa, Candra Setia Budi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com