Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan Sembako Bisa Disalurkan dalam Bentuk Tunai

Kompas.com - 01/01/2022, 13:05 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Sosial (Kemensos) mempercepat tenggat pencairan bansos 31 Desember 2021.

Dalam kesempatan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan di Bandar Lampung, Irjen Kemensos Dadang Iskandar menyatakan, penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) tetap dalam bentuk tunai.

Adapun Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) atau Kartu Sembako bisa dilakukan secara tunai.

Baca juga: 3 Bantuan Pemerintah yang Masih Disalurkan pada 2022, Apa Saja?

Kartu Sembako sebelumnya disalurkan dalam bentuk sembako, seperti beras, telur, ikan, ayam, sayur-sayuran, dan daging dengan nilai Rp 200.000.

“Penyaluran bansos PKH tetap tunai dan BPNT/Kartu Sembako sebagian bisa dalam bentuk tunai dan sisanya tetap sembako. Misalnya dari 6 kali salur, 4 kali tunai dan 2 kali sembako. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan terutama e-warong yang telah menyetok barang-barang bagi PM,” kata Dadang, dikutip dari laman Kemensos, Rabu (29/12/2021).

Dalam beberapa kesempatan, Menteri Sosial (Mensos) juga mendorong pencairan bansos BPNT/Kartu Sembako dalam tunai tersebut.

Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com