Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis-jenis Merek yang Harus Diketahui Pemilik Bisnis

Kompas.com - 26/12/2021, 13:00 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

3. Merek kolektif

Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh perseorangan atau badan usaha.

Baca juga: Syarat, Biaya dan Alur Perpanjangan Perlindungan Merek

Rambu-rambu pembuatan merek

Sedangkan berdasarkan wujud atau bentuknya, merek bisa terbagi lagi menjadi beberapa jenis.

Pertama adalah merek lukisan, yaitu merek yang berbentuk gambar atau lukisan. Kemudian ada pula merek kata, merek huruf atau angka, merek nama, dan merek kombinasi.

Kemudian menurut tingkatannya, merek dibedakan lagi menjadi beberapa golongan. Yaitu merek biasa, merek terkenal atau well known mark, dan merek tingkatan tertinggi yaitu merek termashyur atau famous mark.

Untuk mendaftarkan merek ada beberapa rambu-rambu yang harus dipatuhi.

Pertama, jangan membuat merek dengan nama atau simbol yang bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas maupun agama.

Jangan pula membuat merek yang memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran dan penggunaan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran mereknya.

Larangan berikutnya adalah tak boleh menggunakan merek dengan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk jasa atau barang sejenis, atau yang memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat atau khasiat dari jasa atau barang yang diproduksi.

Selain itu, merek juga harus memiliki unsur pembeda dengan merek produk lain dan tak menggunakan nama atau logo fasilitas umum.

Baca juga: 6 Produk Lokal yang Dikira Merek Luar Negeri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com