Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS Tanpa Tes, Jangan Percaya!

Kompas.com - 24/12/2021, 08:31 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Penegasan BKN

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama yang namanya dicatut dalam surat tersebut menegaskan bahwa surat itu tidak benar alias hoaks.

Satya mengirimkan link unggahan dari akun media sosial BKN, dari Twitter, Facebook, dan Instagram, yang berisi penegasan bahwa surat itu hoaks.

Satya menyampaikan, tidak ada yang namanya seleksi dan pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa melalui tes.

"Pada prinsipnya, seleksi dan pengangkatan ASN itu harus melalui prosedur, salah satunya ialah melalui tes," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/12/2021).

Baca juga: Viral, Unggahan PNS Bakal Digantikan Robot, Ini Penjelasan BKN

BKN mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan iming-iming pengangkatan ASN tanpa melalui tahapan tes.

Kemendikbud Ristek melalui laman resminya, kemdikbud.go.id juga menyebut surat itu tidak sesuai dengan Tata Naskah Dinas Kemendikbud Ristek.

Adapun hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 22 Tahun 2021.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Menurut Kemendikbud Ristek, beberapa hal yang tidak sesuai antara lain:

  • Nomenklatur jabatan menteri
  • Nomenklatur kementerian
  • Stempel jabatan menteri
  • Kop surat/kepala naskah dinas
  • Format nomor surat.

Baca juga: BKN Umumkan Rincian Jadwal hingga Ketentuan SKB CPNS 2021, Ini Informasinya

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh #ASNKiniBeda (@bkngoidofficial)

Baca juga: Tanggapan Pertamina soal Video Viral Kecurangan Petugas SPBU Kurangi Jumlah BBM Pelanggan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com