KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 26 Tahun 2021.
Larangan mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Nataru berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, dan efektif mulai 20 Desember 2021.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, larangan ini diberlakukan guna mencegah potensi penularan Covid-19 karena perjalanan orang selama Natal dan Tahun Baru.
"Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru," kata Tjaho, dikutip dari laman Menpan.go.id, 25 November 2021.
Masih dari laman Menpan.go.id, pembatasan cuti dan bepergian keluar daerah bagi ASN efektif berlaku mulai Senin (20/12/2021).
Hal ini sesuai dengan SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Derah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut, diatur bahwa ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah.
Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN
Artinya, untuk periode Natal dan Tahun Baru, ASN dilarang untuk cuti dan bepergian keluar daerah mulai 20 Desember 2021.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing.
PPK juga dapat dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melanggar ketentuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Larangan cuti dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS.
Namun demikian, pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020, dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Baca juga: Jadwal Terbaru Pelaksanaan CPNS 2021: Pengumuman SKD-SKB Dua Hari Lagi!
Sementara, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO).
Wilayah aglomerasi termasuk Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.
Bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan keluar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Baca juga: Ini Sanksi bagi Puluhan Ribu ASN apabila Terbukti Terima Bansos
Pegawai yang bepergian keluar daerah diminta memperhatikan beberapa hal, berikut ini:
Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional 2022 dan Aturan Cuti Bersama