Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Pengendara Motor Ditilang Polisi karena Membantu Buka Jalan untuk Ambulans

Kompas.com - 18/12/2021, 16:18 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang pengendara motor ditilang polisi karena membantu membukakan jalan atau melakukan pengawalan terhadap mobil ambulans yang terjebak macet.

Video yang merekam kejadian itu beredar di TikTok, salah satunya diunggah akun ini pada Jumat (17/12/2021).

Polisi dalam video tersebut memperingati pengendara motor tersebut bahwa mengawal ambulans bukan wewenang warga atau pengemudi motor. 

Baca juga: Viral, Cerita Korban Perampokan di Jaktim Dimarahi Polisi Saat Melapor

@sennulvc

GK ada lagi yg namanya saling bantu oke.

? suara asli - Sennu

"Awas jangan bantu ambulance meskipun macet total. Jangan campuri ya teman-teman nanti kena pidana lho," demikian caption yang tertulis pada video tersebut.

Dalam video itu, terlihat seorang polisi memberhentikan pengendara motor dan menegur serta memberikan surat tilang karena yang bersangkutan membukakan jalan untuk ambulans.

"Apa tujuan Anda mengawal ambulans tadi? Membantu memberikan jalan? Memberikan pengawalan maksudnya? Punya kewenangan enggak kamu tentang pengawalan ambulans?" tegas polisi itu kepada pengendara motor. 

Disebut melanggar undang-undang lalu lintas

"Saya jelaskan, Anda sudah melanggar Pasal 69, saya ulangi, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Di mana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berhak mengawal ada Kepolisian Negara Republik Indonesia," lanjutnya.

"Jadi kalangan sipil, warga sipil, tidak punya kewenangan melakukan pengawalan. Anda sudah menyalahi aturan, kewenangan. Kalau Anda masih memaksakan pengawalan itu, Anda akan dikenakan pidana," demikian teguran dari polisi itu.

HIngga kini video tersebut sudah ditonton lebih dari 2,2 juta kali, disukai hampir 70.000, dan dikomentari 26.000 pengguna tiktok. 

Baca juga: 10 Kasus yang Melibatkan Polisi dan Menjadi Perhatian Publik


Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com