Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Presidential Threshold yang Digugat Gatot Nurmantyo ke MK

Kompas.com - 17/12/2021, 08:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (14/12/2021), Gatot mengajukan gugatan agar ketentuan ambang batas pencalonan presiden 20 persen dihapus.

Gugatan itu tercatat di laman MK dengan nomor 63/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021.

Gugatan itu diajukan oleh kuasa hukum Gatot, Refly Harun, dan Salman Darwis.

Baca juga: Spesifikasi Pesawat Kepresidenan yang Ganti Cat Merah Putih, Apa Kecanggihannya?

Dalam permohonannya, Gatot meminta MK membatalkan ketentuan Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Menurut Refly, Pasal 222 UU Nomor 7/2017 itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 Ayat (2), 6A Ayat (5), dan 6A Ayat (2) UUD 1945.

Baca juga: Mengenang Presiden Soekarno dan Warisan Pemikirannya...

Lantas, apa itu presidential threshold?

Presidential threshold adalah...

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari saat memberikan keterangan ahli dalam sidang uji materiil UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).   KOMPAS.com/Kristian Erdianto Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari saat memberikan keterangan ahli dalam sidang uji materiil UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).

Dilansir dari kompaspedia.kompas.id, presidential threshold adalah ambang batas kepemilikan kursi di DPR atau raihan suara partai politik untuk mencalonkan presiden.

Aturan tersebut mulai diterapkan di Indonesia sejak Pemilu 2004.

Aturan presidential threshold pencalonan presiden mengalami beberapa perubahan ketentuan dari pemilu ke pemilu.

Pada 2004, untuk pertama kalinya Indonesia melaksanakan pemilihan presiden (pilpres)
secara langsung.

Baca juga: Apa yang Terjadi jika Presidential Threshold 20 Persen Dihapus?

Pelaksanaan pilpres secara langsung tersebut merupakan hasil Reformasi melalui amandemen ketiga UUD 1945, yakni Pasal 6A ayat 1, "Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat."

Selain itu, amandemen UUD 1945 (terutama amandemen ketiga dan keempat), juga menetapkan beberapa kriteria pemilihan presiden dan wakil presiden.

Antara lain waktu pelaksanaan, peserta pemilihan, syarat pengusulan, hingga penetapan pasangan calon (paslon) terpilih.

Baca juga: Berapa Gaji dan Tunjangan Presiden RI? Kaesang: Gaji Bapak Kecil

Keterkaitan parpol dengan presidential threshold

Partai politik peserta pemilu 2019KPU Partai politik peserta pemilu 2019

Dalam UUD 1945, keterkaitan partai politik (parpol) dengan pilpres terlihat dalam syarat
pengusulan paslon presiden dan wakil presiden.

Pasal 6A ayat 2 UUD 1945 menyatakan, paslon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.

Aturan tersebut menegaskan bahwa hanya partai politik dan gabungan partai politik peserta
pemilu lah yang dapat mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden.

Peran partai politik dan gabungan partai politik dalam mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden tersebut berikutnya diatur dalam UU yang menghasilkan istilah syarat ambang batas pemilihan presiden atau presidential threshold.

Baca juga: Apakah Membuat Mural Presiden Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Sederhananya, presidential threshold adalah syarat minimal persentase kepemilikan kursi di DPR atau persentase raihan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Dalam tiap gelaran pilpres, presidential threshold mengalami beberapa perubahan ketentuan sesuai dengan UU yang mendasari pelaksanan pilpres.

Ketentuan umum yang kemudian diatur adalah bahwa parpol pengusul adalah partai peserta pemilu (mendapatkan suara dalam pemilu) serta memiliki kursi di DPR.

Perbedaan ketentuan presidential threshold kemudian berkisar pada proporsi peroleh kursi di DPR serta jumlah suara yang diperoleh dalam pemilu.

Baca juga: Mengenal Vigdis Finnbogadottir, Presiden Perempuan Pertama yang Dipilih Lewat Pemilu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com