Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Presidential Threshold yang Digugat Gatot Nurmantyo ke MK

Kompas.com - 17/12/2021, 08:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Keterkaitan parpol dengan presidential threshold

Dalam UUD 1945, keterkaitan partai politik (parpol) dengan pilpres terlihat dalam syarat
pengusulan paslon presiden dan wakil presiden.

Pasal 6A ayat 2 UUD 1945 menyatakan, paslon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.

Aturan tersebut menegaskan bahwa hanya partai politik dan gabungan partai politik peserta
pemilu lah yang dapat mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden.

Peran partai politik dan gabungan partai politik dalam mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden tersebut berikutnya diatur dalam UU yang menghasilkan istilah syarat ambang batas pemilihan presiden atau presidential threshold.

Baca juga: Apakah Membuat Mural Presiden Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Sederhananya, presidential threshold adalah syarat minimal persentase kepemilikan kursi di DPR atau persentase raihan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Dalam tiap gelaran pilpres, presidential threshold mengalami beberapa perubahan ketentuan sesuai dengan UU yang mendasari pelaksanan pilpres.

Ketentuan umum yang kemudian diatur adalah bahwa parpol pengusul adalah partai peserta pemilu (mendapatkan suara dalam pemilu) serta memiliki kursi di DPR.

Perbedaan ketentuan presidential threshold kemudian berkisar pada proporsi peroleh kursi di DPR serta jumlah suara yang diperoleh dalam pemilu.

Baca juga: Mengenal Vigdis Finnbogadottir, Presiden Perempuan Pertama yang Dipilih Lewat Pemilu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com