Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Presidential Threshold yang Digugat Gatot Nurmantyo ke MK

Kompas.com - 17/12/2021, 08:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (14/12/2021), Gatot mengajukan gugatan agar ketentuan ambang batas pencalonan presiden 20 persen dihapus.

Gugatan itu tercatat di laman MK dengan nomor 63/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021.

Gugatan itu diajukan oleh kuasa hukum Gatot, Refly Harun, dan Salman Darwis.

Baca juga: Spesifikasi Pesawat Kepresidenan yang Ganti Cat Merah Putih, Apa Kecanggihannya?

Dalam permohonannya, Gatot meminta MK membatalkan ketentuan Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Menurut Refly, Pasal 222 UU Nomor 7/2017 itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 Ayat (2), 6A Ayat (5), dan 6A Ayat (2) UUD 1945.

Baca juga: Mengenang Presiden Soekarno dan Warisan Pemikirannya...

Lantas, apa itu presidential threshold?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com