Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Pemotor Terobos Perlintasan Kereta Api, Apa Hukumannya?

Kompas.com - 12/12/2021, 20:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sebuah video yang menunjukkan pengendara motor mengangkat palang kereta yang sudah tertutup, viral di media sosial Instagram.

Pengemudi motor tersebut lalu melintasi jalur kereta api, padahal diketahui kereta api akan segera melintas. 

Postingan video tersebut salah satunya diunggah oleh akun @jakartabersuara.

“Sesimpel itu yaa…
Gmana ya sebaiknya bentuk palang perlintasan ret kereta api itu ngadepin pengendara seperti ini??
Tlg jangan ditiru yaa gaesss..” tulis akun tersebut.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh JAKARTA BERSUARA (@jakartabersuara)

Hingga saat ini unggahan tersebut disaksikan sebanyak 8.258 kali dan dikomentari lebih dari 50 pengguna Instagram. 

Baca juga: Video Viral Merapi Keluarkan Awan Panas Guguran, Berikut Kata BPPTKG

Komentar warganet

Sejumlah warganet mengomentari postingan tersebut dan menyebut kejadian berada di palang pintu Stasiun Ceper, Klaten, Jawa Tengah. 

“Saran untuk PT KAI plangnya dikasih aliran listrik,” tulis salah satu akun instargam. .

“Ganti aja kawat berduri,” tulis akun lainnya.

“G gimana2. Bentuk plang sudah menyiratkan bahwa tidak bole melintas. Segala kerugian akibat kelalaian biar mereka terima dan tanggung akibatnya sendiri,” tulis akun warganet lain.

Dari penelusuran Kompas.com, terdapat video lainnya yang memperlihatkan pengendara motor yang nekat menerobos palang pintu perlintasan kereta api meskipun telah tertutup. 

Lantas sebenarnya apa sanksi dari seseorang yang nekat menerobos palang kereta api?

Baca juga: Viral, Video Kereta Api Babaranjang Alami Anjlok, Lokomotif hingga Gerbong Terguling

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com