Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Inmendagri Terbaru PPKM Jawa-Bali 16-29 November 2021

Kompas.com - 16/11/2021, 19:30 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali hingga 29 November 2021.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021.

Melalui Inmendagri tersebut, pemerintah kembali memperbarui aturan-aturan pembatasan kegiatan masyarakat.

Peraturan disesuaikan dengan level penanganan pandemi Covid-19 di setiap daerah, yakni level 1, 2, dan 3.

Baca juga: Daftar Wilayah Level 2 dan 3 PPKM 16-29 November 2021

Aturan PPKM terbaru

1. Daerah level 3

Berikut peraturan yang berlaku untuk daerah level 3:

  • Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen. Sekolah luar biasa dapat dilaksanakan 62-100 persen, sedangkan PAUD maksimal 33 persen.
  • Sektor non-esensial dibatasi 25 persen pegawai dapat bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
  • Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-karantian, dan industri orientasi ekspor berlaku 50 persen WFO.
  • Sektor esensial pemerintahan mengikuti ketentuan teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  • Sektor kritikal seperti kesehatan, kemanan dan ketertiba, penanganan bencana, dan energi dapat beroperasi 100 persen.
  • Supermarket, pasar tradisional, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
  • Pasar rakyat yang menjual barang bukan kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan dibatasi sampai pukul 17.00 waktu setempat.
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, bengkel keceil, pedagang asongan diizinkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat.
  • Restoran, warung makan/warteg, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung makan di tempat maksimal 50 persen dan dibatasi maksimal 60 menit.
  • Restoran dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.
  • Mall dapat beroperasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki mall.
  • Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen, dan hanya pengunjung kategori Hijau dan Kuning pada aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
  • Konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen, sedangkan untuk non-infrastruktur publik diizinkan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan ketat.
  • Tempat ibadah dapat melaksanakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
  • Taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara.
  • Pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
  • Transportasi umum diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang.
  • Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Baca juga: Daftar Pintu Masuk Internasional untuk Perpanjangan PPKM 16-29 November

2. Daerah level 2

Berikut peraturan yang berlaku untuk daerah level 2:

  • Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen. Sekolah luar biasa dapat dilaksanakan 62-100 persen, sedangkan PAUD maksimal 33 persen.
  • Sektor non-esensial dibatasi 50 persen pegawai dapat bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
  • Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-karantian, dan industri orientasi ekspor berlaku 75 persen WFO.
  • Sektor esensial pemerintahan mengikuti ketentuan teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  • Sektor kritikal seperti kesehatan, kemanan dan ketertiba, penanganan bencana, dan energi dapat beroperasi 100 persen.
  • Supermarket, pasar tradisional, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.
  • Pasar rakyat yang menjual barang bukan kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan dibatasi sampai pukul 18.00 waktu setempat.
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, bengkel keceil, pedagang asongan diizinkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat.
  • Restoran, warung makan/warteg, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung makan di tempat maksimal 50 persen dan dibatasi maksimal 60 menit.
  • Restoran dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit.
  • Mall dapat beroperasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua.
  • Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 70 persen, dan hanya pengunjung kategori Hijau dan Kuning pada aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
  • Konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta dapat beroperasi 100 persen.
  • Tempat ibadah dapat melaksanakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
  • Taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
  • Pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
  • Transportasi umum diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang.
  • Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Baca juga: Daftar Wilayah Level 1, 2, dan 3 PPKM Jawa-Bali 16-29 November 2021

3. Daerah level 1

Berikut peraturan yang berlaku untuk daerah level 1:

  • Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen. Sekolah luar biasa dapat dilaksanakan 62-100 persen, sedangkan PAUD maksimal 33 persen.
  • Sektor non-esensial dibatasi 75 persen pegawai dapat bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
  • Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-karantian, dan industri orientasi ekspor dapat melaksanakan WFO 100 persen.
  • Sektor esensial pemerintahan mengikuti ketentuan teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  • Sektor kritikal seperti kesehatan, kemanan dan ketertiba, penanganan bencana, dan energi dapat beroperasi 100 persen.
  • Supermarket, pasar tradisional, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat bberoperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
  • Pasar rakyat yang menjual barang bukan kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, bengkel keceil, pedagang asongan diizinkan buka penuh dengan penerapan protokol kesehatan.
  • Restoran, warung makan/warteg, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung makan di tempat maksimal 75 persen dan dibatasi maksimal 60 menit.
  • Restoran dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit.
  • Mall dapat beroperasi sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua.
  • Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 70 persen, dan hanya pengunjung kategori Hijau dan Kuning pada aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
  • Konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta dapat beroperasi 100 persen.
  • Tempat ibadah dapat melaksanakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 75 persen.
  • Taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
  • Pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
  • Transportasi umum diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang.
  • Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com