KOMPAS.com – Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) memasukkan Indonesia ke dalam Level 1 pada rekomendasi perjalanan Covid-19 berdasarkan destinasi.
Berdasarkan pembaruan 1 November 2021, Indonesia masuk ke dalam Level 1 Covid-19 dari 4 level yang ada.
Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui dari Vaksinasi Covid-19 untuk Anak 6-11 Tahun
Lantas apa makna Level 1 Covid-19 yang dimaksud CDC?
Mengutip laman CDC, pelevelan negara-negara, digunakan sebagai peringatan perjalanan terkait ancaman kesehatan di seluruh dunia dan memberi saran tentang cara melindungi diri.
Adapun makna Level 1, berarti negara tersebut memiliki tingkat penularan rendah terhadap ancaman Covid-19.
Namun masyarakat AS yang akan datang ke negara yang berstatus Level 1, diharuskan sudah divaksinasi lengkap sebelum bepergian ke negara tersebut.
Serta harus mengenakan masker dan menjaga jarak dengan orang lain sejauh 6 kaki.
Baca juga: Molnupiravir Diklaim Ampuh Obati Covid-19, Ini Kata Epidemiolog
Sedangkan pada Level 2 berarti penularan Covid-19 berada pada tingkat sedang.
Untuk bepergian ke negara ini harus sudah vaksin lengkap dan diimbau untuk menghindari perjalanan yang tak penting.
Selanjutnya, Level 3 artinya penularan Covid-19 di negara itu tinggi.
Rekomendasi yakni agar ketika akan bepergian harus sudah divaksin lengkap.
Baca juga: Amankah Vaksin Sinovac untuk Anak 6-11 Tahun? Ini Penjelasan Epidemiolog
Pelancong yang tak divaksin harus menghindari perjalanan yang tak penting ke negara yang masuk Level 3.
Adapun level terakhir yakni Level 4 dengan tingkat penularan Covid-19 sangat tinggi.
Rekomendasi wisatawan untuk bepergian ke negara Level 4 yakni sebaiknya menghindari perjalanan ke tujuan ini.
Baca juga: Kapan Vaksin Sinovac untuk Anak 6-11 Tahun Dimulai? Ini Penjelasan Kemenkes
Beberapa negara yang masuk Level 4 di antaranya adalah Afghanistan, Albania, Israel, Malaysia, Brunei Darussalam, Saudi Arabia, dan sebagainya.
Adapun negara-negara yang masuk kategori Level 3 di antaranya yakni Argentina, Australia, Italia, Jerman, Fiji, Korea Selatan, dan sebagainya.
Untuk negara-negara yang termasuk ke dalam Level 2 di antaranya yakni Bangladesh, Bolivia, India, Nigeria, Colombia, Kenya.
Sedangkan negara yang masuk ke dalam Level 1 yakni Indonesia, China, Oman, Taiwan dan Zambia.
Baca juga: BPOM Izinkan Vaksin Sinovac untuk Anak Usia 6-11 Tahun, Ini Kata Satgas Covid-19 hingga IDAI
Kriteria utama indikator penentuan level, CDC akan melihat jumlah kasus infeksi baru selama 28 hari terakhir di suatu negara dan membandingkan dengan jumlah penduduk.
Untuk negara dengan jumlah dari 100.000 jiwa berikut:
Baca juga: 10 Daerah di Indonesia dengan Angka Vaksinasi Covid-19 Terendah
Sementara untuk negara dengan kurang dari 100.000 jiwa:
Pada kedua kelompok negara tersebut, CDC juga akan mengatasi perkembangan kasus baru harian di sana. Terdapat kecenderungan meningkat, menurun, maupun stabil.
Baca juga: Apakah Terlalu Sering Swab Hidung untuk Tes Covid-19 Berbahaya?
Meski dikategorikan masuk Level 1, Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi meminta masyarakat tidak terlena dengan penetapan status tersebut.
Pasalnya, ancaman gelombang ketiga dan varian baru virus corona penyebab Covid-19 masih terus mengintai.
"Masyarakat, baik yang berada di Indonesia maupun yang hendak masuk ke Indonesia, wajib tetap disiplin protokol kesehatan dan mematuhi setiap kebijakan Pemerintah. Tidak ada toleransi bagi pihak yang melanggar ketentuan," kata Nadia, dikutip dari laman Kemenkes, Senin (1/11/2021).
Baca juga: Benarkah Minum Air Kelapa Dapat Menetralkan Efek Samping Vaksin? Ini Kata Kemenkes