Menurutnya, pemberian sanksi tilang merupakan opsi terakhir dalam pemberlakuan uji emisi kendaraan ini.
“Tapi, sanksi tilang itu the last option. Kami akan maksimalkan dulu tegurannya. Sampai kendaraan-kendaraan sudah melakukan uji emisi di bengkel yang sudah tersertifikasi atau di Dinas Lingkungan Hidup,” imbuhnya.
Dia menyebut pemberian sanksi akan dimulai jika 50 persen dari total kendaraan yang masuk ke Jakarta sudah lolos uji emisi.
Baca juga: Penjelasan Polres Bima soal Oknum Polantas yang Disebut Pukul dan Tendang Pengendara Motor
Melansir Kompas.com, Rabu (3/11/2021), penerapan sanksi tilang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 285 dan Pasal 286 undang-undang tersebut mengatur sanksi denda untuk sepeda motor maksimal Rp 250.000, sedangkan mobil didenda maksimal Rp 500.000.
Selain dikenakan sanksi tilang, kendaraan tak lulus uji emisi juga bisa dikenakan tarif parkir tertinggi hingga Rp 60.000 per jam.
Ada lima lokasi parkir yang siap menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan tak lulus uji emisi.
Lima lokasi tersebut, yakni IRTI Monas, Samsat Barat, Blok M Square, Kawasan Mayesti Jakarta Selatan dan di Park n Ride Kalideres.
Baca juga: Viral, Video Motor Tertabrak Kereta di Malang karena Parkir Sembarangan
(Sumber: Kompas.com/Ivany Atina Arbi, Singgih Wiryono, Tria Sutrisna | Editor: Sandro Gatra, Ivany Atina Arbi, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.